Perpustakaan
DESKRIPSI DATA LENGKAP
JudulKEDUDUKAN HAK ATAS TANAH MILIK AKIBAT BENCANA ALAM DALAM PERSPEKTIF HUKUM PERDATA (STUDI KASUS BENCANA ALAM KABUPATEN SIGI 2018)
Nama: GRISHELD PATRICIA TESSALONIKA LARASATYA DJARU
Tahun: 2025
Abstrak
ABSTRAK Grisheld Patricia Tessalonika Larasatya Djaru D10120055, Kedudukan Hak atas Tanah Milik Akibat Bencana Alam Dalam Perspektif Hukum Perdata (Studi Kasus Bencana Alam Kabupaten Sigi 2018), Pembimbing I: Sulwan Pusadan, SH, MH, Pembimbing II: Marini Citra Dewi, SH, MH Tanah menurut pasal 4 ayat (1) undang-undang pokok agraria (UUPA) yaitu, atas dasar hak menguasai dari negara sebagai yang di maksud dalam pasal 2 ditentukan adanya macam-macam hak atas permukaan bumi, yang di sebut tanah, yang dapat diberikan kepada dan di punyai oleh orang-orang, baik sendiri maupun bersama-sama dengan orang lain serta badan-badan hukum. Kota Palu sebagai ibu Kota Provinsi Sulawesi Tengah merupakan salah satu tempat terjadinya bencana alam gempa bumi, tsunami, dan likuifaksi. Sehingga tujuan penelitian ini untuk mengetahui kedudukan hak atas tanah milik akibat bencana alam dalam perspektif hukum perdata (Studi Kasus Bencana Alam Kabupaten Sigi 2018). Penulisan ini menggunakan metode penelitian yuridis empiris. Hasil dari penelitian menujukkan bahwa kejadian gempa di Sulawesi Tengah pada tahun 2018 yang mengakibatkan likuifaksi tepatnya di Desa Jono Oge Kabupaten Sigi setidaknya menyisakan beberapa persoalan hukum. Kejadian yang juga menjadi perhatian adalah pergeseran tanah dan semua yang ada di atasnya yang pastinya merubah ukuran serta letak dari tempat semula sehingga mayoritas bidang tanah tidak dapat di identifikasi batas-batas bidang tanahnya secara kadastral, karena hal demikian yang menjadi permasalahan besar. Perlindungan hukum hak milik atas tanah korban bencana alam bahwa setiap warga Negara Indonesia berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum. Kesimpulan dari penelitian ini adalah Status hukum hak milik atas tanah yang terdampak bencana alam yaitu di ambil ahli oleh Negara untuk penetapan haknya itu di tetapkan sebagi tanah musnah dan perlindungan hukum terhadap pemegang hak atas tanah yang menjadi korban bencana alam likuifaksi di Indonesia menunjukkan bahwa perlindungan tersebut melibatkan berbagai aspek hukum dan kebijakan. bantuan yang diberikan oleh pemerintah belum sepenuhnya terbagi merata kepada para korban sehingga perlunya lagi evaluasi pendataan kembali dari pihak pemerintah agar para korban terlindungi sepenuhnya dan adil. Sehingga saran penulis sehingga perlunya lagi evaluasi pendataan kembali dari pihak pemerintah agar para korban terlindungi sepenuhnya dan adil. Kata Kunci : Bencana Alam, Hak Atas Tanah Milik, Perlindungan Hukum

Sign In to Perpus

Don't have an account? Sign Up