Perpustakaan
DESKRIPSI DATA LENGKAP
JudulKajian Kriminologi Terhadap Trend Peningkatan Penyalahgunaan Narkotika Dan Obat Terlarang
Nama: MARSIL TANGKE LANGI
Tahun: 2024
Abstrak
Marsil Tangke Langi (D10120053), Kajian Kriminologi Terhadap Trend Peningkatan Penyalahgunaan Narkotika dan Obat Terlarang di Wilayah Kepolisian Resort Luwu Utara. Pembimbing Vivi Nur Qalbi dan Titie Yustisia Lestari. Pelanggaran terhadap UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika yang terjadi di Wilayah Kepolisian Resort Luwu Utara 8 Tahun terakhir jumlah kasus penyalahgunaan narkotika dan obat terlarang sebanyak 342 kasus, 2016 terdapat 35 kasus, 2017 terdapat 34 kasus, 2018 terdapat 30 kasus, 2019 terdapat 49 kasus, 2020 terdapat 45 kasus, 2021 terdapat 44 kasus, 2022 terdapat 45 kasus, dan 2023 terdapat 60 kasus. Adapun rumusan masalah adalah: 1) Bagaimana trend penyalahgunaan narkotika dan obat terlarang di Wilayah Kepolisian Resort Luwu Utara?; 2) Upaya apa yang dilakukan Kepolisian Resort Luwu Utara dalam menanggulangi trend peningkatan penyalahgunaan narkotika dan obat terlarang?. Adapun Metode penelitian ini adalah penelitian hukum empiris yang didukung sumber data primer dan sekunder, serta dilakukan analisis kualitatif. Berdasarkan penelitian yang dilakukan penulis, diperoleh hasil sebagai berikut: 1) Terjadi trend peningkatan penyalahgunaan narkotika dan obat terlarang di Wilayah Kepolisian Resort Luwu Utara yakni pada Tahun 2019, 2022, dan 2023. Dimana pada 2019 terjadi peningkatan jumlah kasus penyalahgunaan narkotika dan obat terlarang menjadi 49 kasus dari 30 kasus pada 2018, kemudian pada 2022 terjadi peningkatan menjadi 45 kasus dari 44 kasus pada 2021, dan pada 2023 menjadi 60 kasus dari 45 kasus pada 2022; 2) Upaya penanggulangan penyalahgunaan narkotika dan obat terlarang di Wilayah Kepolisian Resort Luwu Utara yaitu upaya pre-emtif melakukan penyuluhan, bimbingan kepada masyarakat Luwu Utara, upaya preventif melakukan operasi-operasi rutin ditempat-tempat maksiat seperti tempat pergaulan bebas dan tempat hiburan malam. Apabila terdapat pelanggaran penyalahgunaan narkotika dan obat terlarang Sat Res Narkoba Polres Luwu Utara mengambil tindakan represif dengan melakukan penegakan hukum terhadap pelaku yang melanggar. Kata kunci: kriminologi, kejahatan, penyalahgunaan

Sign In to Perpus

Don't have an account? Sign Up