JudulKAJIAN YURIDIS ATAS TINDAK PIDANA KORUPSI PROYEK REHABILITASI GELANGGANG OLAHRAGA DAN STADION MINI KABUPATEN BULUKUMBA PROVINSI SULAWESI SELATAN (Studi Kasus Putusan No.29/Pid.Sus-TPK/2020/PN.MKS) |
Nama: MUTAWADDIAH |
Tahun: 2024 |
Abstrak Tindak pidana korupsi merupakan kejahatan luar biasa (Extraordinary crime). Bahkan dikalangan mayoritas pejabat publik, tak jarang menganggap korupsi sebagai sesuatu yang “lumrah dan wajar”. Ibarat candu, korupsi telah menjadi barang bergengsi yang jika tidak dilakukan maka akan membuat “Stress” para penikmatnya. Meningkatnya tindak pidana korupsi yang tidak terkendali akan membawa bencana tidak saja terhadap kehidupan perkenomian nasional tetapi juga pada kehidupan berbangsa dan bernegara. Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimanakah pertimbangan hakim dalam menentukan unsur kesalahan pelaku tindak pidana korupsi dalam putusan No.29/Pid.Sus-TPK/2020/PN.MKS ? bagaimanakah penjatuhan sanksi terhadap pelaku tindak pidana korupsi dalam putusan No.29/Pid.Sus-TPK/2020/PN.MKS ?. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian hukum normatif, dengan Jenis bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Berdasarkan hasil penelitian, diperoleh kesimpulan bahwa hakim dalam menentukan unsur kesalahan pelaku tindak pidana korupsi adalah bahwa hakim telah keliru dalam mempertimbangkan dakwaan subsider yaitu Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001. Terdakwa berkedudukan sebagai pelaksana lapangan, yang menunjukkan bahwa terdakwa tidak memiliki jabatan atau kedudukan yang memberikan wewenang untuk menyalahgunakan kekuasaan dalam tindak pidana korupsi sebagaimana yang dimaksud dalam dakwaan subsider. Selain Penjatuhan sanksi terhadap pelaku tindak pidana korupsi dalam Putusan No.29/Pid.Sus-TPK/2020/PN.MKS kurang tepat. Kata Kunci : Korupsi, Proyek Rehabilitasi, Gelanggang Olahraga |