JudulANALISIS HUKUM PENYELENGGARAAN SERTIFIKASI HALAL PRODUK UMKM |
Nama: NURUL AULINA |
Tahun: 2024 |
Abstrak ABSTRAK Nurul Aulina (D 101 20 050) “Analisis Hukum Penyelenggaraan Sertifikasi Halal Produk UMKM” Pembimbing I : Dr. Hj. Nurhayati Sutan Nokoe, S.Ag., M.H. Pembimbing II : M. Ayyub Mubarak, S.HI., M.H. Sertifikat halal merupakan dokumen resmi yang dikeluarkan oleh BPJPH sebagai penanda jaminan kehalalan produk. Permasalahan yang ada dalam penelitian ini adalah bagaimana persyaratan dan proses penyelenggaraan sertifikasi halal bagi produk UMKM berdasarkan UU JPH dan bagaimana perubahan aturan yang berlaku di Undang-Undang Cipta Kerja terhadap penyelenggaraan sertifikasi halal produk UMKM. Adapun metode penelitian yang digunakan yaitu, penelitian normatif empiris yang mengkaji dari data primer dan data sekunder. Berdasarkan hasil penelitian, bahwa penyelenggaraan sertifikasi halal produk UMKM di kota Palu belum terimplementasikan secara merata, dikarenakan ada beberapa pelaku UMKM yang belum memiliki sertifikat halal. Persyaratan dan proses penyelenggaraan sertifikasi halal produk UMKM, wajib dilaksanakan sesuai dengan amanah dalam UU JPH. Adapun, proses penyelenggaranya dibagi menjadi dua jalur yaitu, jalur reguler dan self declare. Selanjutnya, UU JPH mengalami perubahan dan penambahan dalam UU Cipta Kerja. Perubahan itu menyangkut pemeriksaan dan pengujian produk halal, pemutusan fatwa, penerbitan sertifikat halal, dan labelisasi. Kata Kunci : Konsumen, Penyelenggaraan Sertifikasi Halal, Pelaku UMKM |