Perpustakaan
DESKRIPSI DATA LENGKAP
JudulPENGATURAN DENGAN PERBANDINGAN HAK ASUH ANAK AKIBAT PERCERAIAN MENURUT HUKUM PERDATA DAN HUKUM ISLAM DI INDONESIA
Nama: NURUL ANISA MOH.AFFAN
Tahun: 2025
Abstrak
Nurul Anisa Moh.Affan, D10120047, Penganturan Dengan Perbandingan Hak Asuh Anak Akibat Perceraian Menurut Hukum Perdata Dan Hukum Islam Di Indonesia, Pembimbing I : Sulwan Pusadan, S.H., M.H, Pembimbing II : H. Maulana Amin Tahir, S.H., M.H Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan hak asuh anak menurut hukum perdata dan hukum Islam di Indonesia, serta melakukan perbandingan antara kedua sistem hukum tersebut. Hak asuh anak menjadi isu penting dalam konteks perceraian, karena berkaitan dengan keputusan yang berdampak langsung terhadap kesejahteraan dan masa depan anak. Dalam hukum perdata Indonesia, hak asuh anak diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) dan Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang mengutamakan kepentingan terbaik anak serta memperhitungkan faktor-faktor seperti usia, kesehatan, dan kemampuan orang tua dalam merawat anak. Sebaliknya, dalam hukum Islam, hak asuh anak diatur berdasarkan prinsip-prinsip syariat yang lebih menekankan pada usia anak, jenis kelamin, serta kemampuan orang tua dalam memberikan pendidikan dan pemeliharaan yang sesuai dengan ajaran Islam. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif dengan pendekatan perbandingan hukum. Data dikumpulkan melalui studi literatur terhadap peraturan perundang-undangan, keputusan pengadilan, serta literatur akademik yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun terdapat persamaan dalam tujuan untuk melindungi hak anak, terdapat perbedaan dalam mekanisme pengaturan hak asuh anak antara hukum perdata dan hukum Islam. Hukum perdata lebih memberikan fleksibilitas dalam penentuan hak asuh anak dengan mempertimbangkan kondisi dan kebutuhan masing-masing anak, sedangkan hukum Islam lebih rigid dalam menetapkan usia anak dan kriteria pemegang hak asuh berdasarkan prinsip agama. Penelitian ini memberikan pemahaman yang lebih mendalam tentang pengaturan hak asuh anak dalam kedua sistem hukum, serta menyarankan perlunya harmonisasi antara hukum perdata dan hukum Islam dalam praktik pengadilan di Indonesia untuk kepentingan terbaik anak. iv Kata kunci: Hak Asuh Anak, Perbandingan hukum, perlindungan anak, Hukum Perdata, Hukum Islam

Sign In to Perpus

Don't have an account? Sign Up