JudulAnalisis Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 Mengenai Uji Materil Pasal 163 Huruf Q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum |
Nama: FIKRIATUL FAHIRA |
Tahun: 2025 |
Abstrak Fikriatul Fahira, D 101 20 041, Analisis Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 Mengenai Pengujian Materil Pasal 169 Huruf (q) Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, Pembinbing I: Isman Bruaharja, S.H.,M.Sc, Pembimbing II: Leli Tibaka, S.H.,M.H. Fokus penelitian ini adalah bagaimana Pemohon menguraikan kualifikasi dan kerugian konstitusionalnya sebagai warga negara agar dapat memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk selanjutnya melakukan permohonan pengujian norma Undang- Undang terhadap Undang-Undang Dasar Tahun 1945 dan bagaimana pertimbangan hukum para Hakim Konstitusi dalam menilai norma yang diujikan oleh Pemohon. Metode Penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif, dengan mengkaji atau menganalisis isu hukum yang berupa kesenjangan norma melalui proses telaah teori hukum, prinsip hukum, konsep huku, asas hukum, serta peraturan perundang- undangan terkati. Berdasarkan isu hukum yang diangkat dapat disimpulkan bahwa uraian kualifikasi dan kerugian konstitusional Pemohon tidak dapat Pemohon uraikan secara jelas sehingga seharusnya Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) dan dalam Pertimbangan hakim, terdapat 3 (tiga) hakim mengabulkan, 2 (dua) hakim mengabulkan dengan alasan berbeda, dan 4 (empat) hakim menolak. Kata Kunci : Kedudukan Hukum (Legal Standing) Pertimbangan Hukum, Putusan Mahkamah Konstitusi, Alasan Berbeda (Concuring Opinion), Pendapat Berbeda (Dissenting Opinion) |