JudulKewenangan Presiden Menetapkan Keadaan Bahaya Dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia |
Nama: OPICK DELIAN ALINDRA |
Tahun: 2024 |
Abstrak Indonesia adalah negara hukum yang menganut sistem pemisahan kekuasaan yang disebut dengan Trias Politica. Presiden sebagai pemerintah eksekutif memegang kekuasaan kenegaraan. Presiden di memiliki kewenangan untuk membentuk norma hukum berupa Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang(Perppu). Namun didalam pelaksanannya seringkali terjadi tindakan hukum yang berpotensi masuk dalam kesewenang-wenangan penguasa, dalam hal ini Presiden. Selain itu, salah satu wujud kekuasaan presiden yakni dalam menetapkan keadaan bahaya. Perppu No. 23 Tahun 1959 tentang Keadaan Bahaya hingga saat ini belum mendapat kepastian hukum. Maka perlu adanya perbaikan regulasi hukum yang tepat agar sesuai dengan konstitusi dan sesuai dengan kebutuhan rakyat saat ini. Tujuan penelitian ini untuk membahas bagaimana bentuk hukum peraturan keadaan bahaya dalam sistem ketatanegaraan di Indonesia serta apakah sistem checks and balances dalam keadaan bahaya mungkin untuk diterapkan menurut sistem ketatanegaraan di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan pada penelitian ini yaitu yuridis normatif, dengan mengkaji atau menganalisis data sekunder yang bersumber dari bahan hukum yang ada. Berdasarkan permasalahan yang diangkat dapat disimpulkan bahwa pengaturan keadaan bahaya sampai saat ini tidak dalam bentuk undang-undang sebagaimana amanat konstitusi yang tercantum dalam Pasal 12 Undang-Undang Dasar 1945, tetapi masih dalam bentuk perppu yang tidak mendapatkan kepastian hukum. Selain itu, dengan adanya kekuasaan presiden menetapkan keadaan bahaya apakah sistem check and balances dapat diberlakukan atau tidak disebabkan oleh status keadaan hukum yang berbeda, yakni hukum keadaan darurat dan hukum kedaan normal. Sehingga hal ini membutuhkan kepastian hukum yang jelas demi perbaikan konstitusi dan negara Indonesia kedepan agar tidak adanya potensi bagi penguasa untuk bertindak menyalahgunakan kekuasaannya. Kata Kunci: Presiden, Keadaan Bahaya, Check and Balances |