JudulTINJAUAN TERHADAP PELAKSANAAN PERADILAN CEPAT, SEDERHANA DAN BIAYA RINGAN PADA PROSES PERADILAN PIDANA DI PENGADILAN NEGERI JENEPONTO SULAWESI SELATAN |
Nama: DINA MARIANA |
Tahun: 2024 |
Abstrak Dina Mariana (D10120035), Tinjauan Terhadap Pelaksanaan Peradilan Cepat, Sederhana dan Biaya Ringan pada Proses Peradilan Pidana Di Pengadilan Negeri Jeneponto Sulawesi-Selatan, Pembimbing I : Nurhayati Mardin, Pembimbing II : Harun Nyak Itam Abu. Negara Indonesia berdasar atas Hukum (Rechtsstaat). Salah satu prinsip penyelenggaraan peradilan adalah cepat, sederhana dan biaya ringan. Ketentuan asas cepat, sederhana dan biaya ringan terdapat pada pasal 2 ayat (4) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman yang berbunyi: “Peradilan dilakukan dengan sederhana, cepat dan biaya ringan”. Tujuaan dari penelitian ini untuk mengetahui bagaimana pelaksanaan asas peradilan cepat, sederhana, dan biaya ringan di PN Jeneponto serta untuk mengetahui Bagaimanakah hambatan PN Jeneponto dalam merealisasikan asas peradilan cepat, sederhana dan biaya ringan pada proses peradilan pidana. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis empiris. Dengan sumber data penelitian ini adalah : data primer, data sekunder dan teknik pengumpulan data diperoleh dengan melakukan wawancara dan kuesioner dari responden. Dari hasil penelitian ini dapat disimpulkan bahwa pelaksanaan asas peradilan cepat, sederhana dan biaya ringan di Pengadilan Negeri Jeneponto dengan menggunakan aplikasi e-Berpadu masih belum sepenuhnya terlaksana secara efesien dan efektif dikarenakan masih banyaknya hambatan yang terjadi di Pengadilan dalam menggunakan aplikasi e-Berpadu tersebut. Hambatan yang terjadi yaitu Gangguan sinyal internet dan penggunaan aplikasi terkadang eror membuat pengiriman informasi dan dokumen terkendala sehingga menjadi lambat, tertundanya pelaksanaan jadwal sidang tindak pidana ringan dikarenakan tidak terpenuhinya surat panggilan yang diberikan terhadap terdakwa sehingga proses penyelesaian kasus tindak pidana ringan memerlukan waktu lebih dari satu hari, tidak tepatnya terhadap pengkualifikasian jenis perkara yang masuk ke Sub Bagian Kepaniteraan Pidana di Pengadilan Negeri Jeneponto, dimana sub bagian kepaniteraan mengatakan bahwa tindak pidana yang masuk merupakan tindak pidana ringan dengan menggunakan acara pemeriksaan cepat, sedangkan ketika berkas perkara diserahkan kehakim, hakimpun menolak dengan alasan bahwa perkara tersebut tidak dapat dikualifikasikan ke tindak pidana ringan sehingga diperiksa dengan acara pemeriksaan biasa. Kata kunci : E-Berpadu, Asas Peradilan Cepat, Sederhana, dan Biaya Ringan |