Perpustakaan
DESKRIPSI DATA LENGKAP
JudulANALISIS HUKUM EKSEKUSI JAMINAN FIDUSIA DALAM PERJANJIAN JUAL BELI SEPEDA MOTOR MELALUI PEMBIAYAAN KONSUMEN
Nama: MOH.FADLAN
Tahun: 2026
Abstrak
MOH.FADLAN, D10120026, ANALISIS HUKUM EKSEKUSI JAMINAN FIDUSIA DALAM PERJANJIAN JUAL BELI SEPEDA MOTOR MELALUI PEMBIAYAAN KONSUMEN Perkembangan ekonomi Indonesia turut mendorong pertumbuhan sektor pembiayaan konsumen, khususnya dalam pembelian sepeda motor secara kredit. Dalam sistem ini, digunakan jaminan fidusia, yakni pengalihan hak milik atas dasar kepercayaan tanpa perpindahan fisik barang dari debitur ke kreditur. Namun, dalam praktiknya sering terjadi penarikan kendaraan secara sepihak oleh perusahaan pembiayaan atau debt collector tanpa prosedur hukum yang sah, seperti tanpa sertifikat fidusia atau tanpa putusan pengadilan. Hal ini menimbulkan ketidakpastian hukum dan merugikan konsumen. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis akibat hukum atas tindakan eksekusi yang dilakukan oleh perusahaan pembiayaan dan debt collector dalam perjanjian jual beli sepeda motor melalui skema pembiayaan konsumen, serta untuk memahami peran dan fungsi jaminan fidusia terhadap objek jaminan. Dalam praktiknya, banyak ditemukan kasus penarikan sepihak kendaraan bermotor oleh pihak leasing tanpa melalui mekanisme hukum yang sah. Penelitian ini menggunakan pendekatan hukum normatif dengan metode studi kepustakaan dan mengandalkan bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Hasil penelitian menunjukkan bahwa eksekusi jaminan fidusia yang dilakukan tanpa sertifikat fidusia dan tanpa melalui pengadilan merupakan pelanggaran hukum. Pelaksanaan eksekusi atas objek jaminan fidusia yang tidak diserahkan secara sukarela oleh debitur harus melalui proses peradilan. Eksekusi sepihak yang dilakukan oleh debt collector tanpa dasar hukum yang sah dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum dan merugikan pihak debitur. Di sisi lain, jaminan fidusia memiliki fungsi penting dalam menjamin kepastian hukum dan perlindungan bagi kreditur serta memberikan kemudahan akses pembiayaan bagi masyarakat. Oleh karena itu, penting bagi seluruh pihak yang terlibat dalam pembiayaan konsumen untuk menjalankan prosedur hukum secara benar agar hak dan kewajiban masingmasing pihak tetap terlindungi. Kata Kunci: Debt Collector, Eksekusi, Jaminan Fidusia, Pembiayaan Konsumen, Perlindungan Hukum

Sign In to Perpus

Don't have an account? Sign Up