JudulPerlindungan Hukum Penumpang Ojek Online Dalam Perspektif Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 Dan Undang Undang Nomor 8 Tahun 1999 |
Nama: ANINDA DWI MULIANINGTYAS |
Tahun: 2024 |
Abstrak Transportasi bagian dari sarana pendukung bagi manusia dalam melakukan kegiatan sehari-hari. Ojek online menjadi alat transportasi favorit sebagian masyarakat karena fleksibilitas dalam pengoprasiannya, mampu menjangkau tempat-tempat yang tidak dapat dilalui angkutan umum seperti angkot, bus atau jenis angkutan umum roda empat lainnya. Namun, tidak sedikit perbuatan pengemudi ojek online yang mengemudikan kendaraannya tidak mengikuti peraturan lalu lintas sehingga menimbulkan kecelakaan yang dapat merugikan penumpang ojek online. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui perbandingan pengaturan perlindungan hukum penumpang ojek online Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 dan Unddang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 serta pengaturan tanggung jawab pengemudi ojek online terhadap penumpang. Metode yang digunakan adalah metode yuridis normatif. Hasil penelitian ini adalah Undang-Undang Lalu Lintas dan angkutan Jalan dan Undang-Undang Perlindungan Konsumen adalah dua peraturan hukum yang memiliki peran penting dalam mengatur berbagai aspek transportasi dan lalu lintas di Indonesia. Meskipun keduanya memiliki perbedaan dalam cakupan dan pendekatan, keduanya memiliki fokus yang sama pada perlindungan hukum, baik secara preventif maupun represif. Kemudian dari kedua undang-undang tersebut yang lebih menguntungkan bagi konsumen adalah Undang-Undng Nomor 8 tahun 1999 karena Undang-Undang ini jelas mengatur tentang perlindungan konsumen. |