Perpustakaan
DESKRIPSI DATA LENGKAP
JudulAnalisis Hukum Praktik Perjanjian Perkawinan
Nama: DINDA NUR MEISYA
Tahun: 2024
Abstrak
Dinda Nur Meisya, D10120023, Analisis Hukum Praktik Perjanjian Perkawinan, Pembimbing I : Sulwan Pusadan, S.H., M.H., Pembimbing II : Armin K, S.H., M.H. Penelitian ini dilatarbelakangi oleh permohonan uji materiil Ike Farida selaku WNI kepada Mahkamah Konstitusi yang merasa dibedakan kedudukannya karena tidak dapat memiliki hak milik dan hak guna bangunan karena menikahi WNA yang menyebabkan terjadinya percampuran harta dan belum dibuatnya perjanjian perkawinan untuk memisahkan harta. Pengaturan harta bersama dalam Undang-Undang Perkawinan dianggap memberatkan pasangan suami-istri dimana perjanjian perkawinan hanya dapat dibuat sebelum pernikahan dilangsungkan. Masalah timbul ketika pasangan suami-istri baru merasakan perlunya membuat perjanjian perkawinan setelah perkawinan dilangsungkan. Mahkamah Konstitusi akhirnya mengeluarkan Putusan No.69/PUU-XIII/2015 untuk menanggapi permohonan tersebut. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan perjanjian perkawinan menurut Putusan Mahkamah Konstitusi No. 69/PUU-XIII/2015 dan penerapan perjanjian perkawinan setelah dikeluarkannya Putusan MK No. 69/PUU-XIII/2015. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan jenis data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Mahkamah Konstitusi melalui putusannya mengabulkan permohonan Pasal 29 ayat (1), (3), dan (4) sehingga perjanjian perkawinan dapat dibuat menjadi sebelum, saat, dan setelah perkawinan dilangsungkan. Mahkamah Konstitusi tidak mengabulkan permohonan Pasal 36 ayat (1) karena sejatinya hanya WNI saja yang dapat memiliki hak atas tanah di Indonesia. Penerapan perjanjian pasca Putusan MK dilakukan dengan mengajukan perjanjian tertulis yang bukan hanya dapat dilakukan kepada pegawai pencatat perkawinan saja, namun juga kepada notaris, serta substansi perjanjian tidak boleh melanggar hukum, agama, dan kesusilaan. Kata Kunci : Putusan Mahkamah Konstitusi, Perjanjian Perkawinan, Percampuran Harta

Sign In to Perpus

Don't have an account? Sign Up