JudulPERLINDUNGAN HAK ASASI MANUSIA DALAM KEADAAN DARURAT DI REPUBLIK DEMOKRATIK KONGO BERDASARKAN HUKUM HAK ASASI MANUSIA |
Nama: NUR MASYITA |
Tahun: 2025 |
Abstrak Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perlindungan hak asasi manusia dalam keadaan darurat berdasarkan Hukum Hak Asasi Manusia dan implementasinya di Republik Demokratik Kongo. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Data yang digunakan merupakan data sekunder yang bersumber dari bahan hukum primer, sekunder, dan bahan non-hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik, khususnya Pasal 4, mengatur ketentuan mengenai keadaan darurat yang diterapkan oleh negara. Prinsip Siracusa memberikan pedoman lebih lanjut mengenai prosedur yang harus diikuti oleh negara dalam menetapkan dan memberlakukan keadaan darurat. Pada praktiknya, pelaksanaan keadaan darurat (state of siege) di Republik Demokratik Kongo menunjukkan bahwa Pemerintah dan Otoritas Militer setempat belum sepenuhnya mematuhi ketentuan Pasal 4 Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik serta Prinsip Siracusa. Hal ini terlihat dari ketidakmampuan mereka untuk memenuhi kewajiban dalam melindungi hak asasi manusia, khususnya hak-hak yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun (non-derogable rights). Sebaliknya, dalam keadaan darurat, tindakan Pemerintah dan Otoritas Militer justru mengakibatkan pelanggaran terhadap hak asasi manusia yang seharusnya tidak dapat dikurangi. |