JudulSTUDI PUTUSAN NOMOR 2/PID.SUS-ANAK/2023/PN-PAL TENTANG PENJATUHAN SANKSI PIDANA TERHADAP ANAK PELAKU PERSETUBUHAN |
Nama: MEI ESTER BETSTEFINA DUPPA |
Tahun: 2024 |
Abstrak Mei Ester Betstefina Duppa, D10120012, Studi Putusan Nomor 2/Pid.Sus-Anak/2023/Pn-Pal Tentang Penjatuhan Sanksi Pidana Terhadap Anak Pelaku Persetubuhan, dibawah bimbingan,Pembimbing I:Jubair, Pembimbing II:Awaliah. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui sanksi pidana terhadap anak yang melakukan tindak pidana persetubuhan pada Putusan Nomor 2/Pid.Sus-Anak/2023/PN-Pal dan untuk mengetahui pertimbangan hakim dalam menjatuhkan sanksi pidana terhadap anak pelaku persetubuhan pada Putusan Nomor 2/Pid.Sus-Anak/2023/PN-Pal. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian normatif. Berdasarkan hasil penelitian, diperoleh kesimpulan bahwa Penjatuhan sanksi pidana terhadap anak pelaku persetubuhan pada Putusan Nomor 2/Pid.Sus-Anak/2023/PN-Pal tidak tepat, karena penjatuhan sanski yang diberikan oleh hakim terhadap anak yang berkonflik dengan hukum diskriminatif atau berat sebelah, kurang mencerminkan keadilan, dan tidak selaras dengan asas dan prinsip kepentingan terbaik bagi anak. Pertimbangan hakim dalam tindak pidana persetubuhan yang dilakukan oleh anak pada putusan Nomor 2/Pid.Sus-Anak/2023/PN-Pal tidak tepat karena terdapat unsur objektif yang dipenuhi anak korban sehingga anak seharusnya dapat dinyatakan sebagai pelaku karena tindak pidana tersebut terjadi atas dasar suka sama suka. Kata Kunci: Penjatuhan Pidana, Anak Pelaku Persetubuhan, Pertimbangan Hakim |