Perpustakaan
DESKRIPSI DATA LENGKAP
JudulPelaksanaan Pendaftaran Tanah SecaraSporadik Di Desa Lembah Hopo, Kecamatan Karossa, Provinsi Sulawesi Barat
Nama: ASMA ANJARSARI
Tahun: 2024
Abstrak
Pelaksanaan pendaftaran tanah bertujuan untuk mendapatkan jaminan kepastian hukum bagi masyarakat yang mempunyai hubungan hukum dengan tanah. Di desa Lembah Hopo, masih banyak masyarakat yang belum melaksanakan pendaftaran tanah baik secara sporadik maupun sistematis. Rumusan masalah dari penelitian ini adalah bagaimana kepastian hukum tanah yang belum didaftarkan di Desa Lembah Hopo dan faktor-faktor penghambat terlaksananya pendaftaran tanah secara sporadik di Desa Lembah Hopo. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana kepastian hukum tanah yang belum didaftarkan dan apa saja faktor-faktor penghambat terlaksanannya pendaftaran tanah secara sporadik di desa tersebut. Metode penelitian yang digunakan merupakan penelitian Yuridis Empiris. Hasil dari penelitian ini adalah tanah masyarakat yang belum didaftarkan hanya mendapatkan kepastian hak penguasaan atas tanah yang diberikan oleh Kepala Desa dalam bentuk surat keterangan penguasaan tanah atau surat sporadik. Untuk mendapatkan jaminan kepastian hukum atas tanah, masyarakat harus melaksanakan pendaftaran tanah untuk mendapatkan sertifikat sebagai bukti kepemilikan atas tanah yang sah. Terhambatnya pelaksanaan pendaftaran secara sporadik di Desa Lembah Hopo didasari oleh beberapa faktor diantaranya: faktor kebijakan Pemerintah mengenai kewajiban perpajakan dalam kegiatan pendaftaran tanah, faktor waktu dan biaya mahal untuk melaksanakan pendaftaran tanah, kurangnya pengetahuan dan pemahaman masyarakat terkait dengan pendaftaran tanah. Kata kunci: Pendaftaran Tanah, Sporadik, Penguasaan Tanah, Kepastian Hukum

Sign In to Perpus

Don't have an account? Sign Up