Perpustakaan
DESKRIPSI DATA LENGKAP
JudulANALISIS PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 56/PUU-XX/2022 BERKAITAN DENGAN KEANGGOTAAN KOMISI YUDISIAL DALAM MAJELIS KEHORMATAN MAHKAMAH KONSTITUSI
Nama: SUCI NANDITA MAGFIRA
Tahun: 2024
Abstrak
SUCI NANDITA MAGFIRA, D101 20 008, Analisis Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 56/PUU-XX/2022 Berkaitan Dengan Keanggotaan Komisi Yudisial Dalam Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi, Tahun 2020, Pembimbing I: Naharuddin, SH., MH., Pembimbing II: Rustam Paula, S.H., M.H. Penelitian ini dilatarbelakangi oleh dissenting opinion pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 56/PUU-XX/2022 tentang Pengujian Materiil Pasal 27A Ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi. Tujuan penelitian ini adalah mengetahui dasar pertimbangan hukum hakim dan menganalisis keterlibatan Komisi Yudisial dalam Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi ditinjau dari segi independensi dan imparsialitas hakim. Metode penelitian yang digunakan yaitu penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus. Sumber data dalam penelitian ini berasal dari data sekunder yang terdiri atas bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier yang dianalisis secara yuridis kualitatif kemudian menarik kesimpulan menggunakan proses berpikir deduktif. Hasil penelitian ini menunjukkan: 1. Dasar pertimbangan hukum hakim didasarkan pada kewenangan Mahkamah, kedudukan hukum pemohon dan pokok permohonan yang menyatakan keterlibatan Komisi Yudisial dalam Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi dapat mengganggu independensi dan imparsialitas hakim; 2. Ditinjau dari segi independensi dan imparsialitas hakim, keterlibatan KY dalam MKMK tidak dapat mengganggu independensi dan imparsialitas hakim. Kata Kunci: Komisi Yudisial; Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi; Independensi dan Imparsialitas Hakim.

Sign In to Perpus

Don't have an account? Sign Up