JudulKAJIAN YURIDIS TERHADAP PERKARA PERDAGANGAN ANAK UNTUK PROSTITUSI (studi Kasus Putusan Perkara Nomor 569/Pid.Sus/2023/PN.MKS) |
Nama: ANDRIZAL LUKMAN |
Tahun: 2024 |
Abstrak ABSTRAK Andrizal Lukman, D101 20 007, KAJIAN YURIDIS TERHADAP PERKARA PERDAGANGAN ANAK UNTUK PROSTITUSI (Studi Kasus Putusan Perkata Nomor 569/Pid.sus/2023/PN Mks) Pembimbing I Ibu Vivi Nur Qalbi, S.H., M.H. dan Pembimbing II, Ibu Titi Yustisia Lestari, S,H.,M.H. Penelitian Ini Bertujuan Untuk Memahami Bagaimana Penerapan Sanksi Pidana Pada Perkara Perdagangan Anak Untuk Prostitusi Putusan Perkara Nomor 569/Pid.Sus/2023/PN Makassar Dan Untuk Menganalisis Bagaimana Pertimbangan Hakim Dalam Menjatuhkan Pidana Terhadap Perkara Perdagangan Anak Untuk Prostitusi Putusan Perkara Nomor 569/Pid.Sus/2023/PN Makassar. Pada Penelitian Ini Penulis Menggunakan Metode Hukum Normatif Yaitu Penelitian Ini Dalam Menganalisis Menggunakan Kajian Pustaka Atau Bahan Kepustakaan Dengan Beberapa Bahan Hukum Sekunder Yang Digunakan Dalam Penelitian Ini Yang Berguna Dalam Mengkaji Berdasarkan Isi Dokumen Dalam Studi Putusan Perkara Nomor : 569/Pid.Sus/2023/PN Mks. Hasil Penelitian Ini Menunjukkan Bahwa Terdakwa Terbukti Secara Sah Melakukan Tindak Pidana Perdagangan Orang Berdasarkan Pasal 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Junto Pasal 55 KUHP. Majelis Hakim Dalam Pertimbangannya Hanya Mengedepankan Keringanan Bagi Terdakwa Tanpa Melihat Sisi Korban Yang Sudah Dirugikan Yang Seharusnya Terdakwa Mendapatkan Hukuman Sesuai Yang Di Tuntutkan Oleh Jaksa Penuntut Umum. Dengan Melihat Aspek Sosiologis Korban Yang Dirugikan Berupa Para Korban Akan Seringkali Merasa Kehilangan Kesempatan Untuk Mengalami Perkembangan Sosial, Moral, Sering Dijadikan Bahan Perbandingan Dan Hinaan Di Kalangan Masyarakat. Begitupun pada Pidana denda sebesar Rp. 120.000.000 yang apabila tidak bayar maka diganti dengan pidana penjara selama 2 Bulan tidak menimbulkan efek jera bagi terpidana, harusnya berdasarkan Pasal 30 Ayat (3) KUHP menjatuhkan pidana kurungan penganti selama 6 bulan, mengingat uang sebesar Rp. 120.000.000 dengan pidana penjara 2 bulan tidak sebanding. Kata Kunci : Perdagangan Orang, Pertimbangan Hakim, Penerapan Sanks |