Perpustakaan
DESKRIPSI DATA LENGKAP
JudulImplementasi Hak-Hak Perempuan Pasca Perceraian (Studi Kasus Pengadilan Agama Palu)
Nama: BRILLIANTI RIHADATUL 'AISY
Tahun: 2024
Abstrak
Pasca perceraian perempuan sebagai bekas istri memiliki hak yang bisa diperoleh dari bekas suaminya berupa nafkah iddah sepanjang tidak terbukti nusyuz, nafkah mut’ah, nafkah madhiyah (lampau), dan mahar yang terhutang. Adapun rumusan masalah yaitu bagaimana implementasi perlindungan hak-hak perempuan pasca perceraian di Pengadilan Agama Palu dan apa saja faktor pendukung dan faktor penghambat pemenuhan hak-hak perempuan pasca perceraian di Pengadilan Agama Palu. Tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui implementasi perlindungan hak-hak perempuan pasca perceraian di Pengadilan Agama Palu dan untuk mengetahui faktor pendukung dan faktor penghambat pemenuhan hak-hak perempuan pasca perceraian di Pengadilan Agama Palu. Metode penelitian yang digunakan yaitu metode penelitian hukum empiris. Berdasarkan hasil penelitian, bahwa Pengadilan Agama Palu telah melindungi dan memberikan hak-hak perempuan pasca perceraian sebagaimana yang terdapat dalam SEMA (Surat Edaran Mahkamah Agung) yang menyebutkan perempuan yang bercerai berhak mendapatkan nafkah iddah, nafkah mut’ah, nafkah madhiyah (lampau), dan mahar yang terhutang. Pembebanan nafkah perkara cerai talak, suami wajib membayar nafkah tersebut sebelum ikrar talak, sedangkan perkara cerai gugat suami dapat mengambil akta cerai setelah membayar pembebanan nafkah. Faktor pendukung pemenuhan hak-hak perempuan pasca perceraian yaitu ada amar putusan, suami memiliki tanggung jawab, gaji yang jelas, dan mengefektifkan posbakum (pos bantuan hukum). Faktor penghambat pemenuhan hak-hak perempuan pasca perceraian yaitu penghasilan tidak mencukupi, tidak bertanggung jawab, suami tidak hadir, dan perempuan belum mengetahui hak-hak perempuan pasca perceraian.

Sign In to Perpus

Don't have an account? Sign Up