JudulTinjauan Yuridis Penjatuhan Hukuman Percobaan Dalam Tindak Pidana Korupsi |
Nama: AMIRULLAH |
Tahun: 2025 |
Abstrak Korupsi merupakan salah satu dari kejahatan luar biasa (Extra Ordinary Crime) yang dimana harus ditanggapi dan di adili secara serius. Seperti yang kita ketahui bahwa minimal hukuman pidana pada Tindak Pidana Korupsi adalah 2 Tahun. Jika terdakwa dijatuhi hukuman di bawah minimal 2 Tahun, maka akan ada darurat hukum yang dimana hakim dalam persidangan tidak menunjukkan sikap pada peneggakan dan pencegahan Tindak Pidana Korupsi. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pertimbangan hakim dalam menentukan kesalahan dalam perkara tindak pidana untuk mengetahui penerapan sanksi pidana terhadap pelaku tindak pidana korupsi. Metode penelitian ini didasarkan pada yuridis normatif. Penelitian ini menggunakan analisis normatif atau mengkaji bahan kepustakaan yang difokuskan untuk mengkaji kaidah-kaidah atau norma-norma hukum dalam hukum positif yang berlaku. Penelitian ini menunjukkan bahwa hakim pasti selalu memperimbangkan segala aspek yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi akan tetapi pada putusan Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2022/PN Pal, hakim memutus hukuman 1 tahun 6 bulan percobaan yang dimana tindak pidana korupsi tidak mengenal adanya hukuman percobaan yang dimana minimal hukuman tindak pidana korupsi adalah 2 tahun. Jika terdakwa dijatuhi hukuman di bawah minimal 2 Tahun, maka akan ada darurat hukum yang dimana hakim dalam persidangan tidak menunjukkan sikap pada peneggakan dan pencegahan Tindak Pidana Korupsi. Dengan hasil amar putusan tersebut, di harapkan agar Majelis Hakim lebih memperhatikan sisi keadilan dan ketegasan dalam memberantas Tindak Pidana Korupsi dan kepada Hakim yang memutus agar lebih teliti dalam mempertimbangkan aspek yang ada mengingat Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2021 sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan untuk menjatuhkan vonis seberat-beratnya terhadap terdakwa korupsi |