Perpustakaan
DESKRIPSI DATA LENGKAP
JudulPertimbangan Hakim Dalam Memutus Perkara Tindak Pidana Narkotika (Studi Putusan Nomor 34/Pid.Sus/2023/PN Tli)
Nama: KHAIRUNNISA AZZAHRA TRIARDITA KOROMPOT
Tahun: 2024
Abstrak
Tujuan Penelitian ini adalah untuk mengetahui pertimbangan hakim dalam memutus perkara tindak pidana narkotika dan untuk mengetahui penerapan sanksi terhadap pelaku tindak pidana narkotika dalam studi putusan nomor 34/Pid.Sus/2023/PN Tli. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif, teknik pengumpulan data dilakukan dengan memahami peraturan perundang-undangan khususnya Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan mengumpulkan data sekunder berupa salinan putusan Nomor 34/Pid.Sus/2023/PN Tli. Berdasarkan hasil penelitian normatif yang dilakukan : Pertimbangan Hakim Dalam Memutus Perkara Tindak Pidana Narkotika (Studi Putusan Nomor 34/Pid.Sus/2023/PN Tli) mempertimbangkan 2 (dua) pertimbangan yaitu pertimbangan yang bersifat yuridis berupa dakwaan jaksa penuntut umum, tuntutan jaksa penuntut umum, keterangan saksi, keterangan terdakwa, Pasal-Pasal yang terkait khususnya dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta mempertimbangkan keadaan yang memberatkan dan keadaan yang meringankan terdakwa demi keadilan yang Maha Esa. Dan pertimbangan yang bersifat non-yuridis berupa keadaan diri terdakwa seperti latar belakang terdakwa, dan cara terdakwa melakukan tindak pidana. Penerapan sanksi terhadap pelaku tindak pidana narkotika (Studi Putusan Nomor 34/Pid.Sus/2023/PN Tli) dilaksanakan terlebih dahulu berdasarkan pembuktian yang diajukan dalam proses persidangan telah memenuhi sesuai Pasal 184 Ayat (1) KUHAP, serta ketentuan pidana yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dimana Majelis Hakim menjatuhkan sanksi pidana berdasarkan Pasal 112 Ayat (1) serta unsur-unsur dalam Pasalnya telah terpenuhi dan sesuai dengan dakwaan tunggal Penuntut Umum. Kata Kunci : Tindak Pidana Narkotika, Studi Putusan, Pertimbangan Hakim.

Sign In to Perpus

Don't have an account? Sign Up