JudulPertimbangan Hakim Dalam Memutus Perkara Tindak Pidana Narkotika (Studi Putusan Nomor 34/Pid.Sus/2023/PN Tli) |
Nama: KHAIRUNNISA AZZAHRA TRIARDITA KOROMPOT |
Tahun: 2024 |
Abstrak Tujuan Penelitian ini adalah untuk mengetahui pertimbangan hakim dalam memutus perkara tindak pidana narkotika dan untuk mengetahui penerapan sanksi terhadap pelaku tindak pidana narkotika dalam studi putusan nomor 34/Pid.Sus/2023/PN Tli. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif, teknik pengumpulan data dilakukan dengan memahami peraturan perundang-undangan khususnya Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan mengumpulkan data sekunder berupa salinan putusan Nomor 34/Pid.Sus/2023/PN Tli. Berdasarkan hasil penelitian normatif yang dilakukan : Pertimbangan Hakim Dalam Memutus Perkara Tindak Pidana Narkotika (Studi Putusan Nomor 34/Pid.Sus/2023/PN Tli) mempertimbangkan 2 (dua) pertimbangan yaitu pertimbangan yang bersifat yuridis berupa dakwaan jaksa penuntut umum, tuntutan jaksa penuntut umum, keterangan saksi, keterangan terdakwa, Pasal-Pasal yang terkait khususnya dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta mempertimbangkan keadaan yang memberatkan dan keadaan yang meringankan terdakwa demi keadilan yang Maha Esa. Dan pertimbangan yang bersifat non-yuridis berupa keadaan diri terdakwa seperti latar belakang terdakwa, dan cara terdakwa melakukan tindak pidana. Penerapan sanksi terhadap pelaku tindak pidana narkotika (Studi Putusan Nomor 34/Pid.Sus/2023/PN Tli) dilaksanakan terlebih dahulu berdasarkan pembuktian yang diajukan dalam proses persidangan telah memenuhi sesuai Pasal 184 Ayat (1) KUHAP, serta ketentuan pidana yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dimana Majelis Hakim menjatuhkan sanksi pidana berdasarkan Pasal 112 Ayat (1) serta unsur-unsur dalam Pasalnya telah terpenuhi dan sesuai dengan dakwaan tunggal Penuntut Umum. Kata Kunci : Tindak Pidana Narkotika, Studi Putusan, Pertimbangan Hakim. |