JudulAnalisis Yuridis Kedudukan Alat Bukti Elektronik Dalam Tindak Pidana Penggelapan : Putusan Nomor 328/Pid.B/2022/PN PAL |
Nama: MUH. HARDIMAS SYAHPUTRA |
Tahun: 2024 |
Abstrak Penelitian ini bertujuan untuk mengevaluasi dan mendapatkan gambaran mengenai kedudukan alat bukti elektronik dalam pembuktian tindak pidana penggelapan dengan menggunakan studi analisis dari putusan Nomor 328/Pid.B/2022/Pn Pal. Jenis penelitian yang digunakan oleh penulis adalah metode penelitian normatif atau penelitian kepustakaan dengan melakukan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konsep, dan pendekatan kasus. Bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer yaitu, peraturan perundang-undangan, sedangkan bahan hukum sekunder yaitu, terdiri atas literatur-literatur hukum, jurnal hukum, ataupun artikel hukum yang memberikan penjelasan terhadap penelitian hukum. Secara keseluruhan, penelitian bersifat kualitatif dan disajikan secara deskriptif dan komprehensif. Analisis dilakukan dengan merujuk pada peraturan perundang-undangan yang relevan, dan serta literatur terkait. Hasilnya bahwa pengaturan alat bukti elektronik sebagai alat bukti yang sah sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 UU ITE adalah alat bukti yang sah selain yang ditentukan dalam pasal 184 KUHAP terkait alat-alat bukti yang sah dalam peradilan pidana. Kedudukan alat bukti elektronik dalam tindak pidana penggelapan berdasarkan putusan nomor 328/Pid.B/2022/Pn Pal. Tidak diatur dalam KUHAP, namun mengenai alat bukti informasi elektronik dapat mengacu pada Pasal 5 ayat (1) dan (2) UU no. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Informasi dan Transaksi Elektronik, dimana informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dan/atau hasil cetakannya merupakan alat bukti yang sah sebagai perpanjangan dari alat bukti yang sah berdasarkan hukum acara pidana. Pertimbangan hukum hakim terkait perkara nomor 328/Pid.B/2022/Pn Pal. Tidak hanya berdasarkan pada peraturan perundang-undangan saja tetapi juga banyak dilakukan pertimbangan-pertimbangan dari keterangan saksi, dakwaan penuntut umum, keterangan terdakwa, serta alat bukti pendukungnya, tentunya hakim juga mempertimbangkan dari aspek Non-Yuridis seperti melihat dari latar belakang terdakwa, kondisi terdakwa, serta ke- imanan terdakwa sebagai umat beragama, pertimbangan-pertimbangan ini dilakukan dalam memutus perkara demi terciptanya suatu keadilan bagi setiap warga negara. Kata Kunci : Alat Bukti Elektronik, Tindak Pidana, Penggelapan |