JudulPRAKTIK JUAL BELI AYAM DI KELURAHAN PETOBO MENURUT HUKUM ISLAM |
Nama: RAHMAT ADHYAKSA KARIM GUSU |
Tahun: 2025 |
Abstrak Rahmat Adhyaksa,D101 20 002, Praktik Jual Beli Ayam Di Kelurahan Petobo Menurut Hukum Islam, Pembimbing I: Dr. Susi Susilawati, S.HL.,M.H. Pembimbing I: H. Ashar Ridwan, L.C.,M.A Jual beli pada dasarnya diperbolehkan, selama memenuhi syariat yang ditetapkan agar sah dan bebas dari unsur yang dilarang. Jual beli ayam diperbolehkan selama hanya untuk dipelihara atau dikonsumsi, akan tetapi jual beli ayam yang ada di Kelurahan Petobo justru untuk kepetingan diadu. Permasalahan penelitian ini adalah bagaimana pemeliharaan dan penjualan ayam di Kelurahan Petobo dan bagaimana hukum Islam meninjau praktik jual beli ayam di Kelurahan Petobo Tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui bagaimana pemeliharaan, penjualan ayam, dan bagaimana hukum Islam meninjau praktik jual beli ayam di Kelurahan Petobo. Metode yang digunakan dalam penelitian ini yaitu metode penelitian yuridis mpiris yang lokasinya bertempat di Kelurahan Petobo. Teknik pengumpulan data yang digunakan yakni dengan cara wawancara yang dilakukan dengan memberikan pertanyaan langsung kepada peternak ayam, tak lupa melakukan dokumentasi untuk dijadikan bukti bahwa penelitian ini benar-benar berlangsung. Data yang diperoleh kemudian dianalisis secara kualitatif dan disajikan secara deskriptif, sehingga diharapkan dapat memperoleh gambaran yang jelas terhadap objek penelitian. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemeliharaan ayam dilakukan dengan cara pembersihan kandang, pemberian pakan, pemberian vitamin, memandikan ayam, menjemur ayam tiap pagi hari semua dilakukan untuk kesehatan ayam. Penjualan ayam sebagian besar diperuntukkan untuk sabung ayam. Transaksi jual beli ayam aduan dilakukan dengan akad yang sah melalui tawar- menawar antara penjual dan pembeli. Praktik jual beli ayam aduan di Kelurahan Petobo menjadi haram. Hal ini disebabkan olch adanya unsur maysir (perjudian) yang terkandung dalam adu ayam, yang dilarang dalam Islam. Meskipun transaksi dilaksanakan secara sah menurut syariah dalam hal akad, hukum ekonomi syariah mengharamkan transaksi ini karena mengandung kemudharatan dan merusak moralitas. KATA KUNCI : Jual Beli, Ayam Aduan, Kelurahan Petobo |