JudulPERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP NASABAH PENYIMPAN DANA DI BANK OLEH LEMBAGA PENJAMIN SIMPANAN (LPS) |
Nama: RAHMI APRILIANTI HAMZAH |
Tahun: 2024 |
Abstrak BANK ADALAH BADAN USAHA YANG MENGHIMPUN DANA DARI MASYARAKAT DALAM BENTUK SIMPANAN DAN MENYALURKAN KEPADA MASYARAKAT DALAM BENTUK KREDIT ATAU BENTUK LAINNYA DENGAN RANGKA MENINGKATKAN TARAF HIDUP RAKYAT BANYAK. PENELITIAN INI BERTUJUAN UNTUK MENGETAHUI BENTUK PERLINDUNGAN HUKUM SIMPANAN NASABAH DI BANK OLEH LEMBAGA PENJAMIN SIMPANAN (LPS) DAN MENGETAHUI UPAYA LPS DALAM MELINDUNGI DANA NASABAH AKIBAT BANK GAGAL. PENELITIAN INI MENGGUNAKAN METODE PENELITIAN YURIDIS NORMATIF. HASIL DARI PENELITIAN INI, BENTUK PERLINDUNGAN HUKUM SIMPANAN NASABAH BANK OLEH LPS YAITU MENJAMIN SIMPANAN NASABAH PENYIMPAN DAN KETIKA TERJADI PENUTUPAN BANK GAGAL, TUGAS PENJAMIN SIMPANAN INI DIAPLIKASIKAN DENGAN MELAKUKAN PEMBAYARAN KLAIM PENJAMINAN ATAS SIMPANAN NASABAH BANK YANG DICABUT, DAN MENUNJUK TIM LIKUIDASI UNTUK MEMBERESKAN ASET DAN KEWAJIBAN BANK TERSEBUT. UPAYA LPS DALAM MELINDUNGI DANA NASABAH AKIBAT BANK GAGAL SANGAT BERPERAN SEBAGAI PAYUNG HUKUM YANG MEMBERIKAN JAMINAN BAHWA JIKA TERJADI KEGAGALAN PADA BANK, NASABAH AKAN MENERIMA KOMPENSASI ATAS DANA YANG HILANG ATAU TERJEBAK DIDALAM BANK TERSEBUT. UPAYA LPS TERMASUK MENYEDIAKAN DANA YANG CUKUP UNTUK MENGGANTIKAN SIMPANAN YANG HILANG, MELAKUKAN PENGAWASAN TERHADAP BANK, SERTA MEMBERIKAN INFORMASI YANG TRANSPARAN KEPADA NASABAH TENTANG HAK-HAK MEREKA. MELALUI LANGKAH-LANGKAH INI LPS BERUSAHA MENJAGA KEPERCAYAAN DAN STABILITAS DALAM SISTEM PERBANKAN, SEHINGGA NASABAH DAPAT MERASA AMAN DAN TERLINDUNGI DALAM MENJALANKAN AKTIVITAS PERBANKAN MEREKA. |