JudulANALISIS PENETAPAN BATAS ZONA MARITIM LEBANON-ISRAEL DALAM MARITIME BOUNDARY LINE AGREEMENT BERDASARKAN KONVENSI HUKUM LAUT 1982 |
Nama: AS SYIFA ULCHAIRAN HAERUN |
Tahun: 2024 |
Abstrak Penelitian ini dilatarbelakangi oleh penetapan batas zona maritim oleh Lebanon dan Israel dalam Maritime Boundary Line Agreement dengan situasi batas darat yang belum disepakati. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan penetapan batas zona maritim negara yang pantainya berhadapan atau berdampingan berdasarkan KHL 1982 dan untuk mengetahui penetapan batas zona maritim antara Lebanon-Israel dalam Maritime Boundary Line Agreement berdasarkan KHL 1982. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan sejarah. Data penelitian merupakan data sekunder dengan sumber data yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder, dan bahan non-hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa KHL 1982 telah mengatur dengan jelas bagi negara-negara yang pantainya berhadapan atau berdampingan yang hendak menetapkan batas zona maritimnya. Penetapan batas zona maritim Lebanon dan Israel dalam MBL Agreement tidak sesuai dengan ketentuan dalam KHL 1982. Lebanon dan Israel tidak memulai pengukuran batas zona maritim dari garis pangkal; kemudian kontrol keamanan di batas laut teritorial melanggar hak lintas damai bagi seluruh kapal asing. Baik Lebanon maupun Israel tidak memiliki hak untuk melarang kapal asing menikmati hak lintas di laut teritorial sesuai dengan ketentuan Pasal 17 KHL 1982. Prioritas utama yang seharusnya dibahas dalam penetapan batas zona maritim ini bukanlah ZEE melainkan landas kontinen. MBL Agreement ini juga tidak memperhitungkan landas kontinen Siprus sebagai negara yang pantainya berhadapan dengan Lebanon dan Israel. Kondisi yang terjadi dalam penetapan batas zona maritim Lebanon dan Israel ini disebabkan oleh belum disepakatinya batas darat antara keduanya, sehingga berdasarkan prinsip The Land Dominates the Sea, penetapan batas darat harus dilakukan agar para pihak dapat menetapkan batas zona maritim sesuai dengan pengaturan di dalam Konvensi Hukum Laut 1982. |