JudulANALISIS YURIDIS DOKUMEN ELEKTRONIK SEBAGAI ALAT BUKTI DALAM PERKARA PERDATA |
Nama: MOH SUCIPTO |
Tahun: 2025 |
Abstrak Pembuktian adalah penyajian alat-alat bukti yang sah memurut hukum oleh para pihak yang berperkara kepada Hakim dalam suatu persidangan, dengan tujuan untuk memperkuat kebenaran dalil tentang fakta hukum yang menjadi pokok sengketa, sehingga hakim memperoleh dasar kepastian untuk menjatuhkan putusan. Dalam pasal 1 ayat (4) Undang-undang 19 tahun 2016 tentang perubahan Undang-undang No 11 tahun 2008 tenttang imformasi teknologi, dimana dokumen elektronik adalah setiap imformasi elektronik yang dibuat, dikirimkan, diterima, atau disimpan dalam bentuk analog, digital, elektro magnetik, optical atau sejenisnya dilihat, ditampilkan dan atau didengar melalui komputer atau sistem elektronik, tidak terbatas pada tulisan, gambar, peta, rancangan, foto atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, kode, akses, simbol atau perforasi yang memeiliki makna atau arti yang dapat dipahami oleh orang mampu memahaminya. Penelitian ini merupakan penelitian normatif, bersifat deskriptif yaitu untuk menggambarkan serta menguraikan semua bahan hukum yang diperoleh dari hasil studi kepustakaan yang kemudian dianalisis guna menjawab permasalahan yang diteliti. Jenis bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder diperoleh melalui dokumen-dokumen peraturan perundang-undangan, buku-buku literatur, dan lain-lain yang ber hubungan dengan masalah yang diteliti, dimana Dokumen Elektronik mempunyai kekuatan pembuktian yang mengikat. Hasil penelitian disimpulkan bahwa, penggunaan dokumen elektronik yang diperlihatkan di persidangan yaitu foto copy, bukti slip setoran rekening bank, hasil cetak foto dan sebagainya, dijamin keutuhannya dan dapat dipertanggung jawabkan, kemudian penggunaan dokumen elektronik ini menggunakan kekuatan pembuktian bebas yang penilaiannya diserahkan kepada Hakim, kemudian dokumen elektronik juga dapat dipersamakan dengan kekuatan alat bukti tulisan. |