JudulPERLINDUNGAN HUKUM HAK MEMILIH BAGI PENYANDANG DISABILITAS DALAM PEMILIHAN UMUM DI INDONESIA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945 |
Nama: MUH. NAUFAL MUFLIH |
Tahun: 2024 |
Abstrak ABSTRAK Muh. Naufal Muflih, D10119858, Perlindungan Hukum Hak Memilih Bagi Penyandang Disabilitas Dalam Pemilihan Umum Di Indonesia Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pembimbing I: Dr. Imran, S.H.,M.H, Pembimbing II: Mohammad Safrin,S.H.,M.H. Indonesia sebagai negara yang kedaulatannya berada ditangan rakyat. Maka hak memilih dalam pemilihan umum adalah sebuah urgensi yang menyeluruh untuk semua warga negara. Hak memilih untuk semua warga negara Indonesia tanpa terkecuali bagi penyandang disabilitas telah lindungi oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Tetapi pada praktiknya pada tahun 2019, dari banyaknya jumlah penyandang disabilitas di Indonesia, hanya 6% (enam persen) yang dapat menyalurkan hak suaranya. Terhambatnya aksesibilitas, keterbatasan informasi, tidak efektifnya instrument teknis, dan minimnya pengetahuan tentang pentingnya hak memilih merupakan hambatan-hambatan yang harus menjadi perhatian khusus oleh negara. Sehingga timbul permasalahan pada penelitian ini tentang bagaimana pengaturan perlindungan hukum hak memilih bagi penyandang disabilitas dalam pemilihan umum, serta bagaimana bentuk dan ruang lingkup hak memilih bagi penyandang disabilitas dalam pemilihan umum. Metode penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan melakukan pendekatan perundang-undangan, dan pendekatan konsep. Bahan kajian penelitian ini mengkaji sumber data primer dan sekunder dengan analisis secara kualitatif. Hasil pembahasan pada penelitian ini yang pertama, negara telah menjamin hak konstitusional setiap warga negaranya, salah satunya melalui pemilihan umum, yang telah mendapatkan perlindungan dari UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 maupun peraturan hukum dibawahnya. Hasil pembahasan yang kedua bahwa KPU Kota Palu telah memberikan jaminan terhadap data pemilih yang telah ditetapkan sebagai DPT untuk dapat menyalurkan hak suaranya. Kemudian dari pemenuhan aksesibilitas, KPU Kota Palu telah memberikan fasilitas baik dari segi kontruksi dan pendampingan terhadap penyandang disabilitas. Kemudian dalam keterlibatan penyandang disabilitas dalam pemilu, KPU Kota Palu telah melaksanakan prinsip kesetaraan agar penyandang disabilitas dapat ikut terlibat. Adapun yang menjadi hambatan yaitu hambatan internal, masih terdapat keluarga yang berusaha menyembunyikan identitas anggota keluarga yang sebagai penyandang disabilitas. Kata Kunci: Perlindungan Hukum, Penyandang Disabilitas, Pemilihan Umum |