JudulTINJAUAN YURIDIS TENTANG PRAKTIK PERKAWINAN POLIGAMI (Studi Putusan No.819/Pdt.G/2021/PA.Pal) |
Nama: MAGHFIRAH ABDULLAH |
Tahun: 2023 |
Abstrak Poligami adalah perkawinan seorang suami dengan lebih dari seorang istri dalam waktu yang bersamaan. Menurut Undang-Undang Perkawinan, sebelum melakukan poligami, pelaku poligami harus terlebih dahulu memperoleh izin dari Pengadilan Agama dengan cara mengajukan Permohonan izin Poligami di Pengadilan Agama. Permasalahan penelitian terdiri dari: Apa yang menjadi dasar hukum pertimbangan Hakim dalam menjatuhkan putusan izin poligami di Pengadilan Agama Palu Kelas 1A (Studi Putusan No.819/Pdt.G/2021/PA.Pal)? Bagaimana dampak dari putusan Hakim Pengadilan Agama Palu Kelas 1A mengenai izin poligami terhadap istri pertama (Studi Putusan No.819/Pdt.G/2021/PA.Pal)? Berdasarkan permasalahan diatas, maka penelitian ini memiliki tujuan sebagai berikut: untuk menjelaskan tentang dasar hukum pertimbangan Hakim dalam menjatuhkan putusan izin poligami di Pengadilan Agama Palu Kelas 1A (Studi Putusan No.819/Pdt.G/2021/PA.Pal) dan untuk mengetahui dampak dari putusan Hakim Pengadilan Agama Palu Kelas 1A mengenai izin poligami terhadap istri pertama (Studi Putusan No.819/Pdt.G/2021/PA.Pal). Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Penelitian ini menggunakan data sekunder yang terdiri atas bahan hukum primer, dan bahan hukum sekunder yang kemudian dianalisis secara kualitatif. Metode pengumpulan data menggunakan studi pustaka dan wawancara. Dari hasil penelitian yang dilakukan dapat disimpulkan bahwa pertimbangan hukum oleh hakim Pengadilan Agama Palu dalam memberikan izin poligami dirasa cukup beralasan serta telah memenuhi apa yang sudah sesuai dengan peraturan terkait Pasal 3 ayat (2), Pasal 4-5 ayat (1), UU No. 1 Tahun 1974 Jo. Pasal 40-41 huruf (a, b, c), PP No. 9 Tahun 1975 Jo., dan Pasal 55 ayat (2) KHI. Poligami biasanya memiliki kecenderungan untuk berkonflik, sehingga dapat mengganggu psikis istri dan anak-anak. Dampak yang umum terjadi terhadap istri dan anak yang suami/ayahnya berpoligami, yaitu dampak psikologis, ekonomi, hukum, kesehatan, kekerasan, anak merasa tersisihkan, tidak diperhatikan dan kurang kasih sayang. Kata Kunci : Poligami; Tinjauan Yuridis; Dasar Hukum; Pengadilan Agama Palu. |