Perpustakaan
DESKRIPSI DATA LENGKAP
JudulASPEK HUKUM PERTIMBANGAN HAKIM TERHADAP PUTUSAN PERKARA HARTA BERSAMA DAN HAK ASUH ANAK (Studi Kasus Putusan Pengadilan Agama Palu No. 120/Pdt.G/2019/PA.Pal)
Nama: ABRAR SAIFULLAH FATAH
Tahun: 2023
Abstrak
Penelitian ini fokus pada pertimbangan hakim dalam perkara harta bersama dan hak asuh anak dalam putusan perkara No. 120/Pdt.G/2019/Pa.Pal. Perkara ini diajukan oleh mantan istri dari tergugat, karena semua harta yang diperoleh salama perkawinan dikuasai tergugat dan anak dalam asuhan penggugat, dengan permasalahan sebagai berikut; Bagaimanakah Akibat Hukum Harta Bersama Dan Hak Asuh Anak (Studi Kasus Putusan Pengadilan Agama Palu No. 120/Pdt.G/2019/ PA.Pal)? dan Bagaimanakah Pertimbangan Hakim Terhadap Putusan Perkara Harta Bersama Dan Hak Asuh Anak (Studi Kasus Putusan Pengadilan Agama Palu No. 120/Pdt.G/2019/PA.Pal)?. Metodelogi yang digunakan dalam penelitian ini metode hukum normatif. Gugatan pembagian harta bersama dan hak asuh anak yang diajukan penggugat diputus Pengadilan Agama Palu, dengan amar putusan gugatan tidak dapat diterima. Pertimbangan majelis hakim Pengadilan Agama Palu sehingga gugatan dinyatakan tidak dapat diterima karena, harta bersama ada yang dijadikan jaminan hutang pada bank saat suami istri masih hidup rukun. Sehingga pengadilan agama tidak berwenang mengadili dan memutus perkara gugatan harta bersama dan hak asuh anak. Pertimbangan dapat dibenarkan, karena adanya harta yang berada dalam penguasaan pihak bank, tentunya bank mempunyai kedudukan yang diutamakan dalam hal untuk mengambil pelunasan manakala penggugat atau tergugat tidak melakukan pembayaran atau menunggak dan wamprestasi melaksanakan kewajibannya. Dengan dinyatakannya pengadilan tidak berwenang memeriksa dan memutus harta pembagian harta bersama antara penggugat dan tergugat, maka kedudukan harta bersama tetap dalam keadaan semula (status quo), demikian pula dengan hak asuh anak tetap berada pada penggugat. Kata Kunci: Harta Bersama, Hak Asuh Anak

Sign In to Perpus

Don't have an account? Sign Up