JudulPERJANJIAN KREDIT DALAM FINANCIAL TEKNOLOGI PADA LEMBAGA BANK |
Nama: ENOS |
Tahun: 2025 |
Abstrak ENOS (D10119842) “Perjanjian Kredit Dalam Finansial Teknologi Pada Lembaga Bank” dibawah bimbingan Sulwan Pusadan sebagai pembimbing I dan Ratu Ratna Korompot sebagai pembimbing II. Perjanjian Kredit melalui fintech hadir untuk mempermudah masyarakat dalam proses pinjam-meminjam, yang merupakan kualifikasi dalam perdata, selain waktu yang fleksibel kredit bank digital juga mempermudah dalam proses pencairan dana. Untuk itu perlu adanya jaminan kepastian hukum agar debitur yang melangsungkan perjanjian kredit dapat terjamin hak-haknya. Karena tidak menutup kemungkinan timbul permasalahan-permasalahan yang berkaitan dengan kepastian hukum pada perjanjian kredit dalam Fintech. Adapun rumusan masalah dalam penelitian ini yaitu bagaimana perjanjian kredit dalam financial teknologi dan bagaimana akibat hukum terhadap kedua belah pihak dalam kredit financial teknologi. Penelitian ini mengunakan metode penelitian hukum yuridis normatif. Hasil penelitian ini menunjukkan Fintech atau layanan pinjam meminjam berbasis teknologi informasi diselenggarakan oleh perusahaan kredit dan/atau penyelenggara pinjaman online, Unsur utama dari fintech sendiri merupakan perjanjian antara pemberi pinjaman (Kreditur) dan peminjam dana (Debitur), Perjanjian kredit dalam fintech menggunakan perjanjian baku/Klausula baku, Penggunaan Perjanjian baku bukanlah hal yang dilarang sepanjang tidak mencantumkan klausul yang mengalihkan tanggung jawab pelaku usaha maupun mengurangi hak konsumen. Perjanjian kredit fintech yang dilakukan oleh para pihak bukan seperti layaknya perjanjian pada umumnya, tetapi perjanjian tersebut dapat dilakukan meskipun tanpa adanya pertemuan langsung dari kedua belah pihak, namun perjanjian antar pihak tersebut dilakukan secara elektronik. Perjanjian kredit yang dilakukan oleh para pihak secara elektronik tertuang di dalam kontrak elektronik; dan Akibat hukum bagi para pihak dalam perjanjian kredit fintech yaitu akibat hukum bagi Debitur/Penerima Pinjaman dapat berupa: 1) Peringatan/Somasi. 2) Dikenakan Denda Keterambatan dan serta beban Bunga yang menumpuk, 3) Penagihan dari pihak lain (Debt Collector) 4) Di Gugat di Pengadilan karena wanprestasi. 5) Masuk dalam daftar hitam (blacklist) SLIK Otoritas Jasa Keuangan. Sedangkan akibat hukum bagi penyelangara fintech yaitu digugat secara perdata di pengadilan, dintuntut pidana dan dijatuhi sanksi administrasi. |