Perpustakaan
DESKRIPSI DATA LENGKAP
JudulKajian Yuridis Terhadap Perkara Tindak Pidana Korupsi Proyek Pembangunan Jembatan Torate CS Tahun 2019 Pada Dinas Bina Marga Dan Tata Ruang Prov.Sulteng
Nama: SYAHRUL
Tahun: 2024
Abstrak
ABSTRAK Syahrul (D 10119840), Kajian Yuridis Terhadap Perkara Tindak Pidana Korupsi Proyek Pembangunan Jembatan Torate Cs (Studi Kasus Putusan Nomor 20/Pid.Sus-TPK/2020/PT PAL Dan Putusan Nomor 44/Pid.Sus-TPK/2021/PN PAL), Dibawah Bimbingan Ridwan Tahir dan Harun Nyak Itam Abu Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah: 1) Bagaimanakah pertimbangan hukum hakim dalam menentukan unsur kesalahan para terdakwa dalam putusan Nomor 20/Pid.Sus-TPK/2020/PT PAL dan Putusan Nomor 44/Pid.Sus-TPK/2021/PN PAL?. 2) Bagaimanakah Penerapan Sanksi Pidana terhadap pelaku dalam tindak pidana Korupsi pada putusan Nomor 20/Pid.Sus-TPK/2020/PT PAL dan Putusan Nomor 44/Pid.Sus-TPK/2021/PN PAL?. Dalam penyusunan hasil penelitian ini, penulis menggunakan metode penelitian hukum yuridis normatif (normative law research). Kesimpulan penulis: Pertimbangan hakim dalam menentukan unsur kesalahan terdakwa korupsi proyek pembangunan Jembatan Torete cs adalah berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan melalui keterangan saksi-saksi, keterangan ahli, alat bukti surat, alat bukti petunjuk serta keterangan para terdakwa bersesuaian yang disandarkan pada Pasal 183 KUHAP. Penerapan sanksi pidana terhadap terdakwa korupsi proyek Jembatan Torete cs sekalipun berbeda tetapi sudah dapat memberi efek jera. Penerapan sanksi pidana tersebut, lebih rendah dari tuntutan Penuntut Umum. Pada tingkat banding, hakim memperberat sanksi pidana dan uang pengganti. Catatan lain, terungkap fakta bahwa terdakwa Sherly Assa dan Christian Andi Pellang adalah suami istri. Artinya, potensi peluang korupsi dalam lingkup kekerabatan jauh lebih rentan dibanding dengan jika tidak memiliki hubungan. Intervensi dominan para pelaku korupsi yang saling berinteraksi karena mempunyai ikatan kekeluargaan sangat berpotensi melakukan pelanggaran hukum dalam bentuk Korupsi, Kolusi dan Nepotisme. Kata Kunci : Dasar Pertimbangan Hakim, Korupsi Jembatan Torate Cs, Penerapan Sanksi ?

Sign In to Perpus

Don't have an account? Sign Up