JudulPENEGAKAN ASAS SEDERHANA, CEPAT DAN BIAYA RINGAN TERHADAP TERSANGKA DALAM PROSES PENYIDIKAN (Studi Polres Donggala) |
Nama: FADHILLAH BUDIARTO |
Tahun: 2023 |
Abstrak Fadhillah budiarto, D 10119839, dibimbing Benny D. Yusman dan Awaliyah, Impelementasi asas sederhana, cepat dan biaya ringan terhadap tersangka dalam proses penyidikan di kepolisian resor palu. Tujuan penelitian ini untuk mengetehui implementasi asas sederhana, cepat dan biaya ringan dalam proses penyidkan tersangka di kepolisian resor paludan hambatan dalam implementasi terhadap asas sederhana, cepat dan biaya ringan dalam prose penyidkan tersangka di kepolisian resor palu dengan mempergunakan penelitian ampiris Hasil penelitian ini diketahui bahwa polre palu telah menerapkan asas sederhana, cepat dan biaya ringan sejak perkara dilaporkan dan adanya pengaduan, penyelidikan sampai pelimpahan berkas perkara ke kejaksaan dengan cepat sebelum masa penahanan kepolisian berakhir. Impelementasi asas sederhana, cepat dan biaya ringan secara optimal telah dilakukan pada tahun 2022denfan mengusahakan penyelesaian perkara tindak pidana ringan melalui diversi dan restoratif justicedalam perkara yang ringan serta pemberian bantuan hukum secara cuma cuma bagi tersangka yang tidak mampu. Selain itu polres palu memberikan pemberitahuan kepada korban, pelapor pengadu mengenai perkembangan perkara sesuai dengan tahapan proses penegakan hukum di polres palu. Faktor penghambat penerapan asas peradilan cepat, sederhana dan biaya ringan di polres palu yang paling dominan adalah faktor internal meliputi banyaknya jumlah perkada tidak sebanding dengan jumlah penyidik sehingga jumlah perkara yang masuk denfsn penyelesaian perkara yang ada di polres palu tidak sebanding dengan yang telah selesai, dan faktor eksternal meliputi adanya saksi yang di BAP tidak tepat waktu .disarankan bagi pihak penyidik khususnya dan anggota polres palu pada khususnya yang dengan sengaja melanggar asas peradilan sederhana, cepat dan biaya ringan perlunya diberikan sanksi oleh atasan, dan perlunya lebih aktif untuk menyelesaikan perkara secara diversi dan restoratif justice sehingga dapat terwujud asas sederhana, cepat dan biaya ringan. Kata Kunci : Asas Sederhana, Cepat dan Biaya Ringan, Penyidikan |