Perpustakaan
DESKRIPSI DATA LENGKAP
JudulANALISIS PUTUSAN LEPAS DARI SEGALA TUNTUTAN HUKUM DALAM PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI (Studi Putusan Pengadilan Nomor: 18/Pid.Sus-TPK/2021/PN Pal)
Nama: ELIA ANDERSON DJARU
Tahun: 2023
Abstrak
Elia Anderson Djaru (Stb D. 101 19 837) Judul Skripsi: Analisis Putusan Lepas Dari Segala Tuntutan Hukum Dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi (Studi Putusan Pengadilan Nomor: 18/Pid.Sus-Tpk/2021/PN Pal). Pembimbing: Benny D Yusman dan Amiruddin Hanafi. Permasalahan yang hendak diuraikan dalam penelitian ini adalah Bagaimanakah penerapan putusan lepas dari segala tuntutan hukum dalam perkara tindak pidana korupsi (studi putusan Pengadilan Negeri Palu Nomor 18/Pid.Sus-Tpk/2021/PN Pal) dan Apakah yang menjadi dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan lepas dari segala tuntutan hukum dalam perkara tindak pidana korupsi (studi putusan Pengadilan Negeri Palu Nomor 18/Pid.Sus-Tpk/2021/PN Pal).? Dalam menemukan jawaban atas permasalah tersebut di atas, peneliti mendapatkan jawaban bahwa penerapan putusan lepas dari segala tuntutan hukum dalam perkara tindak pidana korupsi (studi putusan Pengadilan Negeri Palu Nomor 18/Pid.Sus-Tpk/2021/PN Pal) bahwa Surat prjanjian kesepakatan antara Dinas Kelautan dan Perikanan Parigi Moutong dengan Koperasi Tasi Buke Katuvu tentang pengelolaan kapal tidak mengatur tentang kepemilikkan kapal, hanya mengatur tentang pengelolaan dan perawatan kapal dan menjadi fakta Hukum bahwa perjanjian dimaksud tidak dapat dijadikan alasan atau dasar hukum untuk suatu tuntutan yang bersifat ekonomis keuangan, serta tidak dapat merubah atau mengalihkan kepemilikan kapal serhingga perbuatan demikian bukan merupakan tindak pidana korupsi. Dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan lepas dari segala tuntutan hukum dalam perkara tindak pidana korupsi (studi putusan Pengadilan Negeri Palu Nomor 18/Pid.Sus-Tpk/2021/PN Pal) bahwa meskipun perbuatan Terdakwa telah memenuhi semua unsur dalam dakwaan subsidair Jaksa Penuntut Umum namun rangkaian perbuatan-perbuatan Terdakwa tersebut bukanlah suatu tindak pidana oleh karena permasalahan yang mendasar adalah permasalahan perdata; Dalam hal ini Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palu, Majelis Hakim tidak berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini; Kata Kunci: Putusan Lepas Dari Segala Tuntutan Hukum, Tindak Pidana Korupsi (Studi Putusan Pengadilan)

Sign In to Perpus

Don't have an account? Sign Up