Perpustakaan
DESKRIPSI DATA LENGKAP
JudulIMPLEMENTASI KAIDAH FIKIH DALAM PENETAPAN HAKIM MENGENAI DISPENSASI KAWIN
Nama: MIRAH MAHARDIKA
Tahun: 2025
Abstrak
ABSTRAK Mirah Mahardika, D101 19 836, Implementasi Kaidah Fikih Dalam Penetapan Hakim Mengenai Dispensasi Kawin, Pembimbing I : Dr. Nurhayati Sutan Nokoe, S.Ag., M.H, Pembimbing II : M. Ayyub Mubarak,S.HI,. M.H. Dispensasi kawin merupakan pemberian izin oleh Pengadilan Agama kepada anak di bawah umur untuk kawin, yang pada dasarnya melanggar batas usia minimal perkawinan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Peraturan tersebut menetapkan batas usia minimal kawin bagi laki-laki dan perempuan adalah 19 tahun. Rumusan masalah dalam penelitian ini yaitu bagaimana pertimbangan hakim dalam mengabulkan permohonan dispensasi kawin, bagaimana penggunaan kaidah fikih dalam penetapan hakim terkait dispensasi kawin. Adapun tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui pertimbangan hakim dalam mengabulkan permohonan izin perkawinan usia anak. untuk mengetahui bentuk kaidah fikih dalam penetapan hakim mengenai dispensasi kawin berdasarkan peraturan perundang-undangan. penelitian ini menggunakan metode hukum normatif serta analisis kualitatif terhadap bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Hasil penelitian ini bahwa pertimbangan hakim dalam mengabulkan dispensasi kawin adalah hakim mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk hukum positif Indonesia, hukum Islam, dan kaidah fikih. Selain itu, hakim mengedepankan prinsip perlindungan anak dengan melihat kesiapan mental, finansial, serta dukungan keluarga dari para pemohon sesuai peraturan perundang-undangan. Selanjutnya penggunaan kaidah fikih dalam penetapan hakim terkait dispensasi kawin adalah hakim mengutamakan pencegahan kerusakan (mudarat) daripada kemaslahatan semata, sehingga dispensasi hanya diberikan bila benar-benar diperlukan demi kebaikan anak. Hakim dalam dispensasi kawin tidak hanya berlandaskan aturan hukum, tetapi juga memperhatikan aspek kemaslahatan (mafsadat) dan perlindungan anak. Dispensasi kawin dimaksudkan sebagai solusi alternatif dalam kondisi darurat, praktik ini sering disalahgunakan sehingga perlu adanya penguatan regulasi, peningkatan kapasitas hakim, serta edukasi masyarakat untuk mencegah perkawinan anak dan menegakkan hak-hak anak secara lebih komprehensif. Kata Kunci : Kaidah Fikih, Dispensasi Kawin, Penetapan Hakim

Sign In to Perpus

Don't have an account? Sign Up