JudulTINJAUAN YURIDIS TENTANG WANPRESTASI DAN PERBUATAN MELAWAN HUKUM DALAM GUGATAN PERDATA DI PENGADILAN |
Nama: REYNALDI SUKARA |
Tahun: 2023 |
Abstrak Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dengan menggunakan perangkat peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan. Tujuan penelitian yang diangkat dalam penelitian adalah untuk mengetahui batas-batas antara wanprestasi dan perbuatan melawan hukum dalam gugatan perdata di peradilan. Hasil penelitiannya adalah Berdasarkan uraian mengenai wanprestasi dan perbuatan melawan hukum dapat ditarik batas antara wanprestasi dan perbuatan melawan hukum, khususnya batas antara wanprestasi dan perbuatan melawan hukum dalam sebuah kontrak. Wanprestasi di dalam perjanjian terjadi apabila ada kewajiban yang ditentukan dalam perjanjian dilanggar oleh salah satu pihak dalam perjanjian. Perbuatan melawan hukum dapat juga terjadi jika salah satu pihak melakukan suatu tindakan yang merugikan pihak lainnya, dan tindakan tersebut tidak diperjanjikan atau bukan prestasinya. Menggabungkan wanprestasi dan perbuatan melawan hukum dalam satu dasar hukum permohonan ganti rugi dalam gugatan di muka pengadilan, pada prinsipnya dapat dilakukan asalkan Penggugat dapat menentukan dengan jelas dan membuktikan dalam gugatannya (posita) dan dalam proses persidangan, dimana perbuatan yang termasuk kedalam lingkup wanprestasi dan bagian mana pula yang termasuk kedalam lingkup perbuatan melawan hukum. Pentingnya pembedaan gugatan berdasarkan perjanjian dan gugatan berdasarkan perbuatan melawan hukum ialah karena dalam praktik biasanya Penggugat mulai dengan gugatan karena perbuatan melawan hukum dan atas dasar itulah ia minta ganti rugi. Tergugat menjawab bahwa gugatan berdasar perbuatan melawan hukum tidak dapat diterima dan hanya dapat diterima berdasarkan tidak ditepatinya perjanjian atau wanprestasi. Hakim akan memeriksa apakah gugatan tersebut berdasarkan perbuatan melawan hukum, dan jika tidak mungkin maka ia akan menolak gugatan itu. Kata Kunci : Wanprestasi, Perbuatan Melawan Hukum , Hukum Perdata |