Perpustakaan
DESKRIPSI DATA LENGKAP
JudulANALISIS YURIDIS TENTANG PUTUSAN BEBAS DALAM PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI (Studi Putusan Pengadilan Tipikor No. 47/Pid.Sus-TPK/2019/PN Palu)
Nama: MARDIYOTO SUMANGKUT
Tahun: 2023
Abstrak
Mardiyoto Sumangkut (Stb D. 101 19 833) Judul skripsi: Analisis Yuridis Tentang Putusan Bebas Dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi (Studi Putusan Pengadilan Tipikor No. 47/Pid.Sus-TPK/2019/PN Palu). Pembimbing I: Abdul Wahid. Pembimbing II: Syachdin. Permasalahan yang hendak diuraikan dalam penelitian ini adalah Bagaimanakah proses pembuktian tindak pidana korupsi mengenai kegiatan pengadaan peralatan kedokteran, kesehatan dan KB Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Poso.? Dan Bagaimanakah dasar pertimbangan hakim memutus bebas terdakwa dalam perkara tindak pidana korupsi mengenai kegiatan pengadaan peralatan kedokteran, kesehatan dan KB Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Poso.?. Untuk memperoleh bahan hukum dalam penulisan skripsi ini dilakukan melalui penelitian kepustakaan dengan pendekatan yuridis normatif dengan cara mempelajari peraturan perundangan dan menganalisis Putusan Bebas Dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi (Studi Putusan Pengadilan Tipikor No. 47/Pid.Sus-TPK/2019/PN Palu). Dalam menemukan jawaban atas permasalah tersebut di atas, peneliti mendapatkan jawaban bahwa Proses pembuktian tindak pidana korupsi mengenai kegiatan pengadaan peralatan kedokteran, kesehatan dan KB Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Poso dengan menggunakan pembuktian dengan alat bukti dengan menghadirkan 21 (duapuluhsatu) saksi fakta, 2 (dua) saksi ahli, alat bukti surat berupa 45 (empatpuluhlima) item dokumen, keterangan terdakwa sehingga proses perkara tindak pidana korupsi ini sudah memenuhi ketentuan undang-undang yaitu KUHAP. Dasar pertimbangan hakim memutus bebas terdakwa dalam perkara tindak pidana korupsi mengenai kegiatan pengadaan peralatan kedokteran, kesehatan dan KB Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Poso sebagaimana pernah diputus oleh Pengadilan tindak pidana korupsi pada Pengadilan Negeri Palu karena terdakwa tidak memenuhi unsur “dengan tujuan” mengtungkan diri sendiri. Bahwa keuntungan rekanan, berupa diskon rekanan yang diperoleh dari distributor bukanlah kerugian negara karena diskon/ potongan harga pada saat Terdakwa selaku PPK bersama Sdr. Amran A. Madjid selaku tim tehnis melakukan survey harga merupakan potongan harga yang diperoleh rekanan dari pihak distributor/ supplier adalah profit atau laba atau keuntungan yang sah dari pihak rekanan; atas hal tersebut dibebaskan dari perkara tindak pidana korupsi ini Kata Kunci:Putusan Bebas, Tindak Pidana Korupsi (Studi Putusan No. 47/Pid.Sus-TPK/2019/PN Palu).

Sign In to Perpus

Don't have an account? Sign Up