Perpustakaan
DESKRIPSI DATA LENGKAP
JudulPENERAPAN ASAS LEX SPECIALIS DEROGAT LEGI GENERALI DALAM PERKARA TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL TERHADAP ANAK KANDUNG (STUDI PUTUSAN NOMOR 28/PID.SUS/2022/PN DGL)
Nama: SAIN GUNAWAN
Tahun: 2023
Abstrak
Sain Gunawan (Stb D. 101 19 832) Judul skripsi: Penerapan Asas Lex Specialis Derogat Legi Generali Dalam Perkara Tindak Pidana Kekerasan Seksual Terhadap Anak Kandung (Studi Putusan Nomor 28/Pid.Sus/2022/PN DGL). Pembimbing I: Benny D. Yusman. Pembimbing II: Hamdan Rampadio. Permasalahan yang hendak diuraikan dalam penelitian ini adalah bagaimanakah Model surat dakwaan dalam menerapkan Asas Lex Specialis Derogat Legi Generali dalam perkara tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak kandung (studi putusan nomor 28/Pid.Sus/2022/PN Dgl)., dan Apakah dasar pertimbangan hakim menerapkan Asas lex specialis derogat legi generali dalam perkara tindak pidana kekerasan seksual dalam lingkup rumah tangga terhadap anak kandung (studi putusan nomor 28/Pid.Sus/2022/PN Dgl). Untuk memperoleh bahan hukum dalam penulisan skripsi ini dilakukan melalui penelitian kepustakaan dengan pendekatan yuridis normatif dengan cara mempelajari peraturan perundangan dan menganalisis penerapan Asas Lex Specialis Derogat Legi Generali Dalam Perkara Tindak Pidana Kekerasan Seksual Terhadap Anak Kandung. Dalam menemukan jawaban atas permasalah tersebut di atas, peneliti mendapatkan jawaban bahwa Model surat dakwaan dalam menerapkan asas lex specialis derogat legi generali dalam perkara tindak pidana kekerasan seksual dalam lingkup rumah tangga terhadap anak kandung (studi putusan nomor 28/Pid.Sus/2022/PN Dgl) dapat diterapkan dalam surat dakwaan yang bersifat alternatif yaitu dengan menerapkan Pasal 46 Jo Pasal 8 huruf a Undang Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga bersifat khusus dan tidak menggunakan Pasal 285 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana adalah tindak pidana pemerkosaan yang bersifat umum. Dasar pertimbangan hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa dalam perkara tindak pidana kekerasan seksual dalam lingkup rumah tangga terhadap anak kandung (studi putusan nomor 28/Pid.Sus/2022/PN Dgl) didasarkan pada asas lex specialis derogat legi generali yang ancaman hukumannya lebih berat karena berdasarkan fakta hukum bahwa terdakwa melakukan hubungan seksual dengan saksi korban dengan cara dipaksa disertai ancaman akan dibunuh dan juga kekerasan fisik yang dialami saksi korban bila menolak keinginan terdakwa. dimana saksi korban juga terbukti merupakan orang yang dikategorikan berada dalam lingkup rumah tangga Terdakwa yakni anak kandung dari Terdakwa. Kata Kunci: Lex Specialis Derogat Legi Generali, Kekerasan Seksual Anak Kandung (Studi Putusan Nomor 28/Pid.Sus/2022/PN DGL)

Sign In to Perpus

Don't have an account? Sign Up