Perpustakaan
DESKRIPSI DATA LENGKAP
JudulIMPLEMENTASI KLAUSULA KEADAAN MEMAKSA (FORCE MAJEURE) DALAM PERJANJIAN KREDIT PT. BANK PERMATA TBK (Studi Putusan Nomor 6/Pdt.G/2021/PN PAL)
Nama: RINALDY
Tahun: 2024
Abstrak
Rinaldy,D10119831,ImplementasiKlausulaKeadaanMemaksa(force majeure)DalamPerjanjianKreditPT.BankPermataTbk(StudiPutusan Nomor6/Pdt.G/2021/PNPal,PembimbingI:BapakDr.H.Sahlan,SH,SE,MS. Pembimbing II: Bapak Dr. Muhammad Ikbal, SE, SH, MH. Pelaksanaan kontrak dalam perjanjian kredit bank seringkali mengalami kendala keadaan memaksa (force majeure). Adanya force majeuremenyebabkan terhambatnyaprosespelaksanaankredit,halinitentunyasangatmempengaruhi parapihakyangtelahmelakukanpengkreditandibank.Penerapanmengenai kondisiyangdapatdinilaisebagaikeadaanmemaksa(forcemajeure)perlu dijelaskansecararincididalamkontrakperjanjiankreditbank.Rumusanmasalah padapenelitianiniadalah:(1)Bagaimanakahkedudukanklausulakeadaan keadaanmemaksa(forcemajeure)dalamperjanjiankreditbank.(2)Apa pertimbanganhakimdalammemutuskanperkaranomor6/Pdt.G/2021/PNPal.Penelitianinibertujuan:(1)Untukmengetahuikedudukanklausulakeadaan memaksa(forcemajeure)dalamperjanjiankreditbank(2).Untukmengetahui pertimbanganhakimdalammemutuskanperkaranomor6/Pdt.G/2021/PNPal.Metodeyangdigunakandalampenelitianiniadalah:metodepenelitiannormative yaituanalisisterhadapperaturanperundang-undangandanputusanpengadilan terkaitkasuskeadaanmemaksa(forcemajauere)dalamperjanjiankredit.Hasil penelitianmenunjukkanmengenaikedudukanforcemajeuredalamperjanjian kreditperbankanyangterjadiakibatpenyebaranviruscovid-19termasukdalam kategoriforcemajeurerelatif,sehinggaforcemajeurebentukrelatifinibersifat sementarayaitusaatterjadinyakejadianyangmelahirkankeadaanmemaksa tersebutdandenganberakhirnyakeadaanyangdimaksudmakaakanberakhirjuga keadaanmemaksadankewajibanhukumkrediturakanmelekatkembali. Pertimbanganhakimdalammemutuskanperkaranomor6/Pdt.G/2021/PNPal bahwahakim telahmengadili parapihakdenganmengabulkansebagiandari gugatanpenggugattentangmekanismepenghapusanbungakredit,penghapusan denda,penetapanangsuranpembayaranpokokkreditkarenaterbuktipihak tergugattelahmelakukanperbuatanmelawanhukum.

Sign In to Perpus

Don't have an account? Sign Up