Perpustakaan
DESKRIPSI DATA LENGKAP
JudulPENERAPAN PEMBUKTIAN SAKSI FAKTA DALAM PERKARA TINDAK PIDANA PENADAHAN (Studi Putusan Pengadilan Nomor: 377/Pid.B/2017/PN. Pal)
Nama: YULIANI RAINITSIHEVA TARONGKI
Tahun: 2023
Abstrak
Yuliani Rainitsiheva Tarongki (Stb D. 101 19 830) Judul skripsi: Penerapan Pembuktian Saksi Fakta Dalam Perkara Tindak Pidana Penadahan (Studi Putusan Pengadilan Nomor: 377/Pid.B/2017/PN. Pal). Pembimbing I: Benny Diktus Yusman. Pembimbing II: Abdul Wahid. Permasalahan yang hendak diuraikan dalam penelitian ini adalah Bagaimanakah penerapan pembuktian saksi fakta dalam perkara tindak pidana penadahan (studi putusan pengadilan nomor: 377/Pid.B/2017/PN. Pal).? Bagaimanakah keputusan hakim dalam mempertimbangkan saksi fakta dalam perkara tindak pidana penadahan (Studi Putusan Nomor: 377/Pid.B/2017/PN. Pal).? Untuk memperoleh bahan hukum dalam penulisan skripsi ini dilakukan melalui penelitian kepustakaan dengan pendekatan yuridis normatif dengan cara mempelajari peraturan perundangan dan menganalisis pembuktian saksi fakta dalam perkara tindak pidana penadahan (studi putusan pengadilan nomor: 377/Pid.B/2017/PN. Pal). jawaban atas permasalah di atas, bahwa Penerapan pembuktian saksi fakta dalam perkara tindak pidana penadahan (studi putusan pengadilan nomor: 377/Pid.B/2017/PN. Pal) tidak tepat karena dalam perkara ini yaitu dimana saksi Randi Afriayansa alais Rendi sebagai pencuri, saksi korban yaitu M. Safrullah, saksi Lk. Yayan bersama-sama dengan pelaku penadah tidak dihadirkan dimuka persidangan untuk memberikan keterangan mengenai adanya peristiwa pencurian dan penadahan.. dasar keputusan hakim dalam mempertimbangkan saksi fakta dalam perkara tindak pidana penadahan (Studi Putusan Nomor: 377/Pid.B/2017/PN. Pal) hakim tidak mempermasalahkan ketidak hadiran saksi Randi Afriayansa Alias Rendi sebagai pelaku pencuri, saksi M. Safrullah selaku saksi korban, saksi Lk. Yayan bersama-sama dengan pelaku penadah tidak dihadirkan dimuka persidangan karena menurut majelis hakim berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan yang telah diuraikan oleh saksi Nirul Iman dan saksi Moses Harlas Pasaribu dimuka persidangan serta berdasarkan keterangan terdakwa yang saling berkesesuaian dikaitkan dengan barang bukti yang dipelihatkan dipersidangan terungkap fakta sehingga Terdakwa Syahrul terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “penadahan” dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan; Kata Kunci: Tindak Pidanam Penadahan, Saksi Fakta (Studi Putusan Pengadilan Nomor: 377/Pid.B/2017/PN. Pal).

Sign In to Perpus

Don't have an account? Sign Up