JudulPENUNDAAN EKSEKUSI BENDA TIDAK BERGERAK AKIBAT ADANYA UPAYA PERLAWANAN PIHAK KETIGA DALAM PENYELESAIAN SENGKETA PERDATA |
Nama: WILLIAM HERLAMBANG |
Tahun: 2023 |
Abstrak PENUNDAAN EKSEKUSI BENDATIDAK BERGERAK AKIBAT ADANYA UPAYA PERLAWANAN PIHAK KETIGA DALAM PENYELESAIAN SENGKETA PERDATA OLEH WILLIAM HERLAMBANG D 101 19 817 ABSTRAK Eksekusi sebagai tindakan hukum yang dilakukan oleh pengadilan kepada pihakyang kalah dalam suatu perkara perdata merupakan aturan dan tata cara lanjutan dari proses pemeriksaan perkara. Perlawanan pihak ketiga (derden verzet)sebagai upaya hukum yang diberikan kepada pihak di luar dari pihak berperkarayang merasa dirugikan haknya dengan adanya penetapan eksekusi dariPengadilan Negeri. Dalam sistem peradilan perdata di Indonesia masih menjadisarana yang diakui guna memberikan perlindungan bagi pihak ketiga yangberkedudukan sebagai pelawan yang benar untuk menangguhkan eksekusi. Adapun pihak yang dirugikan namun tidak terkait dalam suatu perkara, yang disebutdengan pihak ketiga, dimana pihak ketiga mengajukan perlawanan derden verzet kepadapengadilan negeri guna mempertahankan haknya dalam perkara atas adanya sita eksekusiterhadap benda tidak bergerak yang menjadi objek sengketa dalam perkara tersebut. Caramengajukan derden verzet, pihak ketiga yang dirugikan menggugat para pihakyang berperkara, apabila perlawanan tersebut dikabulkan, maka terhadap putusanyang merugikan pihak ketiga haruslah dibatalkan. Jadi dengan derden verzetPengadilan Negeri dapat membatalkan putusannya sendiri. Penelitian inimenggunakan metode penelitian yaitu penelitian hukum normatif, meletakkan hukumsebagai sistem norma berupa asas-asas, norma, kaidah dari peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, perjanjian serta doktrin. terkumpul disusun dandikategorisasi sesuai dengan permasalahan, dan dianalisis dengan menggunakan analisadata kualitatif yaitu menganalisa secara kompeherensif keseluruhan data sekunder yangdiperoleh sehingga dapat menjawab permasalahan-permasalahan dalam penelitian ini. Kata kunci : Perlawanan Pihak Ketiga (Derden Verzet), Upaya MenangguhkanEksekusi Benda Tidak Bergerak |