JudulTINJAUAN HUKUM MENGENAI WANPRESTASI DALAM PERJANJIAN PERBANKAN SYARIAH NOMOR 510/PDT.G/2020/PA.PAL |
Nama: MEYDIYANTI A.M. SALEH |
Tahun: 2024 |
Abstrak ABSTRAK Wanprestasi adalah tidak terpenuhinya suatu kewajiban atau kelalaian atau keterlambatan yang dilakukan oleh para pihak yang melakukan perjanjian. Adapun rumusan masalah dalam penelitian ini adalah: 1. Bagaimanakah Duduk Perkara Terjadinya Sengketa Wanprestasi Dalam Perjanjian Perbankan Syariah Nomor 510/Pdt.G/ 2020/PA.Pal?. 2. Pertimbangan Hukum Hakim Dalam Menyelesaikan Perkara Ekonomi Syariah Perbankan di Pengadilan Agama Palu (Studi Putusan Nomor 510/Pdt.G/ 2020/PA.Pal)?. Jenis penelitian yang penulis gunakan adalah metode penelitian hukum normatif. Hasil dan kesimpulan penulis yaitu: Perkara Sengketa Wanprestasi nomor 510/Pdt.G/2020/PA.Pal, Penggugat melalui kuasanya datang menghadap di persidangan, sedangkan Tergugat tidak datang menghadap dan tidak pula menyuruh orang lain untuk menghadap sebagai wakil atau kuasanya yang sah, meskipun telah dipanggil secara resmi dan patut dan tidak ternyata ketidakhadirannya tersebut disebabkan oleh suatu halangan yang sah, maka perkara ini diperiksa tanpa hadirnya Tergugat. Karena ketidakhadiran tergugat maka upaya perdamaian dan mediasi tidak dapat dilaksanakan karena Tergugat tidak hadir di persidangan. Apa yang dilakukan oleh Majelis Hakim tersebut sudah tepat karena berdasarkan Pasal 149 ayat (1) RBG. Mengacu pada pasal tersebut, majelis hakim dapat melanjutkan dan memutus diluar hadirnya Tergugat dan dapat megabulkan gugatan Penggugat sepanjang berdasarkan hukum, berasalan dan dibuktikan dengan dalil gugatannya. Pertimbangan hukum hakim dalam menyelesaikan wanprestasi dalam perkara nomor 510/Pdt.G/2020/ PA.Pal, dalam putusannya Majelis Hakim menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut, untuk menghadap di persidangan, tidak Hadir. Mengabulkan gugatan Penggugat sebahagian secara verstek. Menyatakan Tergugat telah Wanprestasi kepada Penggugat. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh kewajibannya kepada Penggugat sejumlah Rp.268. 345.786,00 (dua ratus enam puluh delapan ribu tiga ratus empat puluh lima ribu tujuh ratus delapan puluh enam ribu rupiah), karena tergugat kalah dalam perkara. Sebelum memutus perkara Pertimbangan hukum hakim tersebut berdasarkan Pasal 36 KHES, jo Pasal 1238 KUHPerdata dan Pasal 119 Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah (KHES). Kata Kunci: Tinjauan Hukum; Perjanjian Perbankan Syariah; Wanprestasi. |