Perpustakaan
DESKRIPSI DATA LENGKAP
JudulPERTIMBANGAN HAKIM DALAM MENENTUKAN UNSUR KESALAHAN DAN PENJATUHAN SANKSI PIDANA TERHADAP TERDAKWA PENGGELAPAN DALAM HUBUNGAN KERJA (Studi Putusan Nomor 284/PID.B/2022/PN.PAL)
Nama: MOH. KHALED AHMAD
Tahun: 2023
Abstrak
ABSTRAK Moh. Khaled Ahmad, D 101 19 815, PERTIMBANGAN HAKIM DALAM MENENTUKAN UNSUR KESALAHAN DAN PENJATUHAN SANKSI PIDANA TERHADAP TERDAKWA PENGGELAPAN DALAM HUBUNGAN KERJA (Studi Putusan Nomor 284/PID.B/2022/PN.PAL), dibawah bimbingan bapak Syachdin dan bapak Harun Nyak Itam Abu Kejahatan di dalam masyarakat berkembang seiring dengan perkembangan masyarakat itu sendiri karena kejahatan merupakan produk dari masyarakat dan perlu ditanggulangi. Kejahatan merupakan suatu fenomena yang kompleks yang dapat dipahami dari berbagai sisi yang berbeda. Itu sebabnya dalam keseharian kita dapat menangkap berbagai komentar tentang suatu peristiwa kejahatan yang berbeda satu dengan yang lain. Rumusan masalah pada penel;itian ini adalah bagaimana pertimbangan hakim dalam menentukan unsur kesalahan terdakwa Penggelapan dalam hubungan kerja dalam perkara Nomor 284 Pid.B/2022/PN.PAL dan bagaimanakah penjatuhan sanksi pidana terhadap terdakwa penggelapan dalam hubungan kerja pada perkara nomor 284 Pid.B/2022/PN.PAL . Sementara tujuan penelitian adalah untuk mengetahui pertimbangan hakim dalam menentukan unsur kesalahan terdakwa penggelapan dalam hubungan kerja dalam perkara nomor 284 Pid.B/2022/PN.PAL dan untuk mengetahui penjatuhan sanksi pidana terhadap terdakwa penggelapan dalam hubungan kerja pada perkara nomor 284 Pid.B/2022/PN.PAL. dengan menggunakan metode penelitian yuridis normative maka diperoleh keseimpulan sebagai berikut Jenis penelitian yang digunakan dalam penyusunan skripsi ini adalah penelitian yuridis normatif. yaitu penelitian yang dikhususkan untuk penerapan penerapan kaidah atau norma norma dalam hukum positif yang berlaku. Jenis penelitian yuridis normatif menggunakan data sekunder yang terdiri dari ,bahan hukum primer,bahan hukum sekunder,bahan hukum tersier.. pertimbangan filosofis, hakim mempertimbangkan bahwa pemidanaan tid-ak hanya bertujuan untuk menimbulkan efek jera pada pelakunya tetapi yang lebih penting lagi adalah sebagai upaya pemidanaan terhadap terdakwa. Putusan hakim merupakan hasil dari kewenangan mengadili setiap perkara yang ditangani dan didasari pada Surat Dakwaan dan fakta-fakta yang terungkap di per-sidangan. Putusan hakim memang tetap dituntut oleh masyarakat untuk berlaku adil, namun sebagai manusia juga hakim dalam putusannya tidak mungkin memuaskan semua pihak. KATA KUNCI : Penggelapan, Dalam Hubungan Kerja

Sign In to Perpus

Don't have an account? Sign Up