JudulPENERAPAN SANKSI PIDANA ADAT BAGI PELAKU PENCURIAN ROTAN DALAM WILAYAH HUKUM ADAT KULAWI DI DESA MARENA PADA KAWASAN TAMAN NASIONAL LORE LINDU |
Nama: ELGIANTO KALMIN |
Tahun: 2024 |
Abstrak ABSTRAK ELGIANTO KALMIN, D10119814, Penerapan Sanksi Pidana Adat Bagi Pelaku Pencurian Rotan Dalam Wilayah Hukum Adat Kulawi Di Desa Marena Pada Kawasan Taman Nasional Lore Lindu, Pembimbing I: Hamdan Hi. Rampadio, Pembimbing II: Fidyah Faramita Utami. Fokus penelitian ini adalah untuk mengetahui penerapan Hukum Pidana Adat dan Peran Lembaga dalam memberikan efek jera kepada pelaku pencurian rotan dalam wilayah Hukum Adat Kulawi Di Desa Marena pada Kawasan Taman Nasional Lore Lindu. Permasalahan dalam penelitian ini adalah (1) Bagaimana Penerapan Hukum Pidana Adat terhadap pelaku pencurian rotan di wilayah Masyarakat Hukum Adat Kulawi di Desa Marena? (2) Bagaimana Peran Lembaga Adat dalam memberikan efek jera bagi pelaku pencurian rotan di wilayah Masyarakat Hukum Adat Kulawi di Desa Marena. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis empiris yaitu penelitian yang dilakukan secara intensif, terperinci, dan mendalam terhadap obyek yang akan diteliti yaitu Hukum Pidana Adat Kulawi di Desa Marena,dengan melakukan wawancara/interview. Sumber data dalam penelitian ini berasal dari data primer,data sekunder dan data tersieryang dianalisis secara kualitatif. Berdasarkan permasalahan yang diangkat dapat disimpulkan bahwa (1) Penerapan hukum pidana adat bagi pelaku pencurian dalam wilayah Hukum Adat Kulawi di Desa Marena pada kawasan Taman Nasional Lore Lindu, dilaksanakan secara adat oleh Lembaga Adat Desa Marena, dengan proses sebagai berikut: a.Aduan/Laporan kepada lembaga adat, b.Pemanggilan (Pepokio), c.Pembuktian dan Peyelesaian/ Sidang secara adat (Libu), d. Memutuskan sanksi adat (Waya)/ (Mobotuhi Hala), e. Penyerahan Sanksi Adat (Pojujua Waya. (2) Peran Lembaga Adat Kulawi Desa Marena dalam memberikan efek jera bagi pelaku pencurian rotan adalah dengan Pemberian sanksi adat (Waya) yang memiliki arti sakral dan mempunyai nilai yang mahal, sehingga pelaku takut untuk melakukan kejahatan yang sama. Kata Kunci: Pencurian Rotan; Hukum Pidana Adat; Desa Marena. |