Perpustakaan
DESKRIPSI DATA LENGKAP
JudulTunjauan Hukum Perceraian Akibat Kekerasan Dalam Rumah Tangga (Studi Kasus Putusan Nomor 611/Pdt.G/2022/PA.Pal)
Nama: SRIWI BUNGA CINANG
Tahun: 2023
Abstrak
Sriwi Bunga Cinang / D10119798, Tinjauan Hukum Perceraian Akibat Kekerasan Dalam Rumah Tangga (Studi Kasus Putusan Nomor 611/Pdt.G/2022/PA.Pal), Pembimbing I Bapak Abdul Karim Uddin, S.H., MH, dan Pembimbing II Bapak M. Ayyub Mubarak, S.HI, M.H. ABSTRAK Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah: 1) Bagaimanakah Tinjauan Hukum Perceraian Akibat Kekerasan Dalam Rumah Tangga (Studi Kasus Putusan Nomor 611/Pdt.G/2022/PA.Pal)?. 2) Bagaimanakah Pertimbangan Hakim Dalam Menyelesaikan Perceraian Akibat Kekerasan Dalam Rumah (Studi Kasus Putusan Nomor 611/Pdt.G/2022/ PA.Pal)?. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif. Kesimpulan dalam penelitian ini: Akibat hukum dari adanya perceraian secara umum adalah sebagai berikut: Putusnya jalinan hubungan pernikahan akibat putusan dari Hakim Pengadilan Agama, sehingga sudah tidak ada lagi hubungan suami isteri antara kedua belah pihak. Adanya ketentuan siapa yang berhak untuk mengasuh anak yang lahir dari hubungan pernikahan tersebut. Pembagian harta gono gini yaitu harta kekayaan yang diperoleh selama pernikahan mereka berlangsung. Pertimbangan Hakim dalam menyelesaikan perkara perceraian akibat suami melakukan kekerasan kepada istri di Pengadilan Agama Palu nomor 611/Pdt.G/2022/PA.Pal, yaitu : Kesaksian saksi-saksi Penggugat telah memenuhi syarat formil, syarat materil dan relevan pula dengan dalil-dalil gugatan Penggugat, maka Majelis Hakim menilai kesaksian saksi-saksi Penggugat telah memenuhi batas minimal pembuktian. Sedangkan saksi-saksi Tergugat tidak memenuhi syarat materil, maka Majelis Hakim berkesimpulan bahwa dalil-dalil gugatan Penggugat telah terbukti. Kata Kunci : Kekerasan Dalam Rumah Tangga, Tinjauan Hukum, Perceraian.

Sign In to Perpus

Don't have an account? Sign Up