JudulPENEGAKAN HUKUM PIDANA LINGKUNGAN TERHADAP PENCEMARAN DANAU TIU DI PETASIA BARAT KABUPATEN MOROWALI UTARA |
Nama: RIBKA KRISTANTI LATINGKA |
Tahun: 2024 |
Abstrak Ribka Kristanti Latingka, D 101 19 795, Penegakan Hukum Pidana Lingkungan Terhadap Pencemaran Danau Tiu Di Kecamatan Petasia Barat Kabupaten Morowali Utara, Tahun 2024, Pembimbing I: Ridwan Tahir, Pembimbing II: Harun Nyak Itam Abu. Fokus penelitian ini adalah untuk mengetahui penegakan hukum pidana lingkungan terhadap pencemaran Danau Tiu di Petasia Barat Kabupaten Morowali Utara. Permasalahan dalam penelitian ini adalah penegakan hukum pidana lingkungan terhadap pencemaran Danau Tiu di Petasia Barat Kabupaten Morowali Utara dan hambatan dalam penegakan hukum pidana lingkungan terhadap pencemaran Danau Tiu di Petasia Barat Kabupaten Morowali Utara. Metode penelitian yang digunakan yaitu yuridis empiris, dengan mengumpulkan data-data lapangan sebagai sumber data utama, seperti hasil wawancara, kuesioner, dokumen-dokumen maupun berkas-berkas arsipan yang berkaitan dengan permasalahan yang dibahas dan dijadikan sebagai bukti otentik. Berdasarkan permasalahan yang diangkat dapat disimpulkan bahwa penegakan hukum pidana lingkungan terhadap pencemaran Danau Tiu di Petasia Barat Kabupaten Morowali Utara belum terlaksana dikarenakan laporan masyarakat terhadap pencemarana Danau Tiu belum tersampaikan pada Dinas Lingkungan Hidup Morowali Utara, sehingga Kepolisian setempat yang menjadi penyidik kasus pencemaran lingkungan, belum menjalankan tugasnya untuk menindak lanjuti lebih jauh dikarenakan harus mengikuti prosedur Peraturan Menteri dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Pemberian Wilayah, Perizinan, Dan Pelaporan Pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral Dan Batubara, agar masyarakat melaporkan kasus tersebut terlebih dahulu pada Dinas Lingkungan Hidup lalu memberikan tugas kepada Polisi penyidik untuk menindaklanjuti. Kata Kunci : Tindak Pidana, Pencemaran, Danau Tiu |