Perpustakaan
DESKRIPSI DATA LENGKAP
JudulANALISIS HUKUM TENTANG HAK GUNA USAHA YANG TERLANTAR
Nama: NOVELINA
Tahun: 2025
Abstrak
Novelina, D10119790, Analisis Hukum Tentang Hak Guna Bangunan Yang Terlantar, Pembimbing I:Sulwan Pusadan ,SH,MH, Pembimbing II :Dewi Kemalasari, S.H.,M.Kn Hak Guna Usaha (HGU) adalah izin untuk mengusahakan tanah negara dalam jangka waktu tertentu. HGU diberikan kepada pihak tertentu untuk digunakan untuk usaha pertanian, perikanan, atau peternakan. Namun hak guna usaha yang diberikan tidak dikelolah sebagaimana peruntukannya seperti Hak Guna Usaha yang diberikan kepada PT Hasfarm Hortikultura yang berada di kabupaten sigi , terutama di area yang telah bersertifikat hak guna usaha melalui metode penelitian empiris, Metode penelitian hukum Empiris adalah jenis penelitian hukum yang menganalisis dan menkaji bekerjannya hukum dalam masyarakat. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa kriteria tanah terlantar adalah hak atas tanah, kepemilikan dan tanah yang memiliki hak milik, tanah yang tidak diusahakan, digunakan atau digunakan sesuai dengan keadaan atau sifat dan peruntukannya atau tanah yang didasarkan pada hak milik.. Pelaksanaan penertiban dan pendayagunaan tanah terlantar diawali dengan adanya evaluasi yang di lakukan oleh pihak BPN kepada PT Hasfarm hortikulturadan memberikan surat panggilan sebanyak 3 kali yang di tujukan kepada PT Hasfarm Hortikultura. Namun PT Hasfarm Hortikultura tidak memenuhi satupun panggil yang di berikan oleh kantor BPN tidak ,sehingga BPN keluarkan putusan dan dikatakan terlantar karena PT Hasfarm Hortikultura tidak dapat memanfaatkan secara maksimal tanah yang sudah dimiliki dan peruntukkan hak atas tanah yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Faktor-faktor dalam penertiban hukum Hak Guna Usaha yang terlantar Di Kabupaten Sigi, adalah pemegang hak atas tanah tidak dapat memanfaatkan secara maksimal tanah yang sudah dimiliki dan peruntukkan hak atas tanah yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Kata Kunci: Hak Guna Bangunan, Hak atas tanah , Tanah Terlantar

Sign In to Perpus

Don't have an account? Sign Up