JudulTinjauan Yuridis Terhadap Perjanjian Kredit Bank Dengan Jaminan Perseorangan (Personal Guarantee) |
Nama: WIDARTI |
Tahun: 2024 |
Abstrak Widarti, D10119781, Tinjauan Yuridis Terhadap Perjanjian Kredit Bank Dengan Jaminan Perseorangan (Pesonal Guarante), Pembimbing I: Dr. Shalan, SH.,M.H., Pembimbing II : Marini Citra Dewi, SH.,M.H. Bank sebagai salah satu sumber pendanaan bagi masyarakat dalam menjalankan fungsinya sebagai lembaga kredit atau lembaga pembiayaan berperan sebagai pendorong kegiatan ekonomi. Perjanjian kredit membutuhkan jaminan tambahan, salah satu yang umum digunakan adalah jaminan pribadi atau borgtocht, yaitu perjanjian antara pihak ketiga untuk kepentingan debitur. Perjanjian jaminan perorangan atau personal guarantee adalah suatu perjanjian ikutan (accesoir) dari perjanjian pokoknya, yaitu perjanjian utang piutang (kredit). Permasalahan dalam penelitian yaitu, bagaimana kedudukan hukum dan tanggung jawab (personal guarantee) dalam perjanjian kredit, bagaimana perlindungan hukum bagi penjamin dalam perjanjian kredit (personal guarantee). Tujuan penelitian ini yaitu untuk mengetahui kedudukan hukum dan tanggung jawab (personal guarantee) dalam perjanjian kredit, dan untuk mengetahui perlindungan hukum bagi penjamin perjanjian kredit (personal guarantee). Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif. Hasil dari penelitian adalah kedudukan hukum personal guarantee berkedudukan sebagai debitur manakala debitur utama wanprestasi. Tanggung jawab personal guarantee sebagai debitur yakni menanggung hutang debitur utama, walaupun dalam perjanjian personal guarantee tidak ada bentuk tertentu kecuali penanggung yang di jadikan jaminan hanya berupa kesanggupan saja. Perlindungan hukum dalam perjanjian kredit adalah sama dengan debitur. Dikarenakan bila penanggung telah mengikatkan dirinya dengan debitur maka akibat-akibat perikatanya sama-sama ditanggung oleh debitur dan penanggung. Kata Kunci: Perjanjian, Kredit Bank, Jaminan Perseorangan (Personal Guarantee) |