Perpustakaan
DESKRIPSI DATA LENGKAP
JudulANALISA HUKUM PERJANJIAN E-COMMERCE OLEH ANAK
Nama: ARDIANSYAH
Tahun: 2025
Abstrak
Meningkatnya pengguna internet menjadikan peluang bagi banyak pelaku usaha untuk menjual produknya melalui internet dan semakin pesatnya perkembangan teknologi membuat adanya inovasi baru dalam sistem perdagangan di Indonesia yang berbasis internet yaitu perdagangan yang dilakukan secara online atau sering dikenal dengan istilah e-commerce. Secara praktis kegiatan transaksi jual beli e-commerce dapat dilakukan oleh siapa saja tanpa terkecuali, bahkan anak-anak yang secara hukum tergolong kedalam subjek dibawah umur pun dapat melakukan kegiatan transaksi jual beli e-commerce. Pada transaksi jual beli e-commerce sangat rawan terjadi wanprestasi apalagi yang melakukan transaksi adalah anak yang belum cakap. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui kedudukan anak dalam perjanjian e-commerce dan untuk mengetahui penyelesaian hukum bila terjadi wanprestasi dalam perjanjian e-commerce oleh anak. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini yaitu yuridis normatif. Hasil penelitian ini menjelaskan bahwa kedudukan anak yang belum cakap hukum dalam perjanjian e-commerce dapat dikatakan sah sepanjang para pihak tersebut tidak mempermasalahkan mengenai tidak terpenuhinya salah satu syarat sahnya perjanjian menurut Pasal 1320 KUHPerdata yaitu kecakapan, serta para pihak tetap melaksanakan perjanjian yang telah dibuatnya, perjanjian tersebut tetap sah dan mengikat para pihak. Selanjutnya upaya hukum yang dapat ditempuh apabila timbul sengketa transaksi e-commerce oleh anak pada prakteknya hanya melalui jalur mediasi antara pembeli dan penjual dengan perantara kurir. Pembeli dalam hal ini adalah orang tua sebagai wali sah si anak, mengingat anak tersebut belum cakap hukum maka orang tua si anak berhak memberikan persetujuan atau wewenang.

Sign In to Perpus

Don't have an account? Sign Up