Perpustakaan
DESKRIPSI DATA LENGKAP
JudulPEMBUKTIAN PERKARA PIDANA SECARA VIRTUAL DALAM RANGKA MEWUJUDKAN ASAS PERADILAN YANG SEDERHANA, CEPAT DAN BIAYA RINGAN (Studi Pengadilan Negeri Palu)
Nama: SULASTRI
Tahun: 2023
Abstrak
ABSTRAK Sulastri,Stambuk D10119778, Pembuktian perkara pidana secara virtual dalam rangka mewujudkan asas peradilan yang sederhana, cepat dan biaya ringan, Pembimbing I : Syacdhin, Pembimbing II : Kamal Pembuktian memegang peranan dalam proses pemeriksaan di sidang pengadilan dalam perkara pidana. permasalahan yang terjadi terkait proses pembuktian di muka persidangan saat ini, dimana persidangan perkara pidana yang dilaksanakan secara virtual atau melalui Teleconference. Persidangan perkara pidana secara virtual diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Administrasi Dan Persidangan Perkara Pidana Di Pengadilan Secara Elektronik. Pertentangan penerapan persidangan secara virtual terhadap asas-asas hukum acara pidana, yaitu terdapat pada asas pemeriksaan hakim yang lisan dan langsung dan asas persidangan terbuka untuk umum. Kedua asas tersebut tidak dapat di terapkan sepenuhnya sebagaimana persidangan perkara pidana secara konvensional pada umumnya, karena penerapan asas tersebut memiliki suasana dan keadaan yang sangat berbeda sehingga memiliki kendala untuk menerapkan asas-asas tersebut secara menyeluruh. Hakim dalam menentukan keabsahan alat bukti yang disampaikan dalam proses pembuktian pada persidangan perkara pidana secara virtual membutuhkan ahli yang memiliki keahlian dalam bidangnya untuk menyatakan keotentikan alat bukti atau barang bukti. Kata Kunci : Pembuktian , Persidangan Virtual, Asas Peradilan

Sign In to Perpus

Don't have an account? Sign Up