JudulPROSES PENYIDIKAN DALAM TINDAK PIDANA PELECEHAN SEKSUAL (STUDI KASUS POLRES KAB TOJO UNA-UNA) |
Nama: TRINANINGSI M.TOBEKI |
Tahun: 2023 |
Abstrak Tindak pidana kejahatan pelecehan seksual yang terjadi di masyarakat dewasa ini marak terjadi di mana-mana. tindak pidana tersebut dapat dialami oleh semua orang khusus nya para kaum perempuan baik itu yang masih dibawah umur maupun yang menginjak usia dewasa. Kejahatan pelecehan seksual pada perempuan merupakan suatu tindakan yang sangat tidak manusiawi terutama tindakan pemerkosaan.Dalam penelitian ini, peneliti menggunakan metode penelitian empiris. Hukum empiris merupakan suatu metode penelitian hukum yang berfungsi untuk melihat hukum dalam artian nyata dan meneliti bagaimana bekerjanya hukum di lingkungan masyarakat, maka metode penelitian hukum empiris dapat dikatakan sebagai penelitian hukum sosiologis.Upaya Penyidikan dalam pengungkapan kasus pelecehan seksual di Polres Tojo Una-Una yaitu Pihak penyidik melakukan kerjasama dengan jajaran kepolisian dari berbagai daerah dan dari Polda Sulteng, pihak penyidik menyediakan pendampingan dari seorang psikolog agar selama proses penyidikan berlangsung agar tidak menimbulkan rasa takut, pihak penyidik memberikan bantuan berupa dana kepada keluarga korban dari korban kurang mampu yang melakukan proses visum, pihak penyidik untuk para orang tua dari pelaku atau korban tindak pelecehan seksual dengan memberikan motivasi dan memberikan solusi yang terbaik untuk kehidupan dimasa mendatang, pihak penyidik menjalin komunikasi dan memberikan pengawasan terhadap pelaku atau korban tindak pelecehan seksual yang telah selesai menjalani masa hukuman. Dalam upaya pengungkapan kasus pelecehan seksual yang dilakukan oleh pihak kepolisian Polres Tojo Una-Una diharapkan adanya yang mutlak dan masif guna mendukung penanganan atau pengungkapan yang lebih responsif dan efisien. Adanya upaya pengembangan mekanisme yang mengadopsi dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana maupun Acara Pidana guna mendukung fleksibilitas pengungkapan perkara. |