JudulKAJIAN HUKUM PERALIHAN TANAH ULAYAT MASYARAKAT ADAT MENJADI HAK PERORANGAN DI KECAMATAN BOLANO |
Nama: MOH ARIF PRATAMA |
Tahun: 2024 |
Abstrak NAMA: MOH. ARIF PRATAMA, NIM: D10119771, Judul: Kajian Hukum Peralihan Tanah Ulayat Masyarakat Adat Menjadi Hak Perorangan Di Kecamatan Bolano, Pembimbing 1: Dr. Nurul Miqat.,S.H.,M.Kn. Pembimbing 2: Hj. Rosnani Lakunna,S.H.MH Hak ulayat memiliki kedudukan yang tinggi dalam masyarakat hukum adat, serta merupakan warga persekutuan memiliki hak untuk menggunakannya. Namun, memilki batasan-batasan pengelolaan hak atas tanah ulayat, hak yang didapatkan atas tanah ulayat sebatas pakai tanpa memiliki tanah ulayat secara utuh atau pribadi. Banyak permasalahan mengenai hak ulayat diberbagai daerah, baik mengenai eksistensinya maupun penguasaan tanahnya. Hak ulayat diberi batasan yang lebih jelas, yaitu Pelaksananaan hak ulayat sepanjang pada kenyataannya masih ada. Konflik yang melibatkan masyarakat hukum adat seringkali disebabkan karena keinginan penguasaantanah secara utuh, tanpa melihat bagaimana proses dan pengakuan hukum adat terhadap peralihan tanah ulayat menjadi hak perorangan. Berdasarkan latar belakang masalah diatas penulis menarik rumusan masalah sebagai berikut: Pertama, Bagaimana Proses Peralihan Tanah Ulayat Menjadi Hak Milik Perorangan Masyarakat Hukum Adat Boano Kecamatan Bolano. Kedua, Bagaimana Pengakuan Hukum Adat Boano terhadap Hak Atas Ulayat yang Beralih Menjadi Hak Milik Perorangan. Jenis penelitian yang digunakan oleh penulis adalah metode penelitian yuridis-empiris yaitu suatu penelitian yang dilakukan terhadap keadaan sebenarnya atau keadaan nyata yang telah terjadi di masyarakat. Data yang diperoleh akan dianalisa seara kualitatif, dilakukan uraian secara deskriptif. Kesimpulan dan hasil yaitu Proses kepemilikan tanah ulayat yang terdapat dimasyarakat adat suku Boano ini harus ada pelepasan dari Sangaji melalui Posituru Tau Bega barulah bisa diakui Taiso Lipu. Pelepasan tanah ulayat tersebut harus diukur batas-batasnya oleh Bobato. Pengakuan masyarakat hukum adat boano atas tanah ulayat dapat beralih kepada pihak perorangan dengan alasan bahwa tanah tersebut sudah dikelolah. proses pengalihan hak atas tanah ulayat ke individu harus dilakukan dengan memperhatikan prinsip-prinsip keadilan. Kata kunci : Hukum adat, Tanah Ulayat, Hak Perorangan |