Perpustakaan
DESKRIPSI DATA LENGKAP
JudulANALISIS JUAL BELI TERHADAP MAKANAN MODEL ALL YOU CAN EAT ( Studi Kasus Di Restauran Sogogi Shabu And Grill )
Nama: AFIFAH
Tahun: 2023
Abstrak
Jual Beli merupakan peristiwa perdata yang paling sering dilakukan oleh orang demi memperoleh hak milik atas suatu benda. Sehingga Jual Beli merupakan perbuatan dua pihak, pihak yang satu sebagai penjual dan pihak yang lain sebagai pembeli, maka dalam hal ini terjadilah suatu peristiwa hukum yaitu Jual Beli. Jenis perjanjian yang paling banyak digeluti anggota masyarakat ini, yakni perjanjian jual beli, ternyata pembentuk undang-undang memberikan definisinya pada Pasal 1457 KUHPerdata yang menegaskan bahwa perjanjian jual beli adalah suatu perjanjian dimana satu pihak mengikatkan diri untuk menyerahkan benda, sedang pihak lain mengikatkan diri untuk menyerahkan sejumlah harga yang disepakati. Pelaksanaan jual beli makanan dengan konsep all you can eat telah banyak beredar. Pemahaman makan sepuasnya atau all you can eat merupakan suatu konsep rumah makan dimana tamu yang datang dapat mengambil dan memilih dengan sepuasnya semua hidangan yang telah disediakan hanya dengan sekali membayar. Berdasarakan latar belakang, maka permasalahan yang menjadi pokok kajian dalam penelitian ini adalah: Bagaimana pelaksanaan perjanjian jual beli terhadap makanan model all you can eat di restauran Sogogi shabu and grill kota Palu? Metode Penelitian ini bersifat empiris yaitu penelitan hukum dengan cara wawancara secara langsung kepada pihak yang terkait. Dari penelitian ini peneliti menyimpulkan restoran sogogi shabu and grill menerapkan konsep jual beli all you can eat, yaitu jual beli makanan dimana pelanggan bisa makan sepuasnya sampai kenyang dengan membayar harga yang sama yang sudah ditetapkan oleh restoran. Makanan yang disajikan berbentuk buffet atau prasmanan yang sudah disediakan dan bisa diambil sendiri (self service) dan dimasak atau dipanggang sendiri. Pemilik resto akan menyediakan bahan makanan mentah, bumbu-bumbu, dan alat memasak. Penerapan batas waktu diterapkan karena pihak resto Sogogi sudah mempertimbangkan baik dari segi untung dan rugi dengan sistem penjualan all you can eat ini, jika tidak diberi batasan waktu maka hal ini akan merugikan salah satu pihak yaitu resto Sogogi. Pelanggan tidak diperbolehkan menyisakan hidangan di meja khususnya menu grill atau daging, penerapan denda tersebut bertujuan agar tidak mengakibatkan kemubadziran karena ada makanan yang tesisa.

Sign In to Perpus

Don't have an account? Sign Up